Wantimpres: Pemberantasan Pungli Harus Disertai Peningkatan Kesejahteraan

id Sidarto Danusubroto

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto menyatakan pemberantasan pungutan liar (pungli) harus disertai dengen peningkatan kesejahteraan karyawan di setiap instansi.

"Profesionalisme tidak pernah murah. Kalau kita ke Singapura kita jadi disiplin tidak berani menyuap dan merokok sembarangan, namun begitu kembali ke Jakarta lagi jadi sering nabrak aturan," kata Sidarto dalam diskusi "Menagih Nawacita: Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK" di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis.

Menurut dia, profesionalisme merupakan sebuah tantangan dan hal tersebut membutuhkan reformasi hukum, penataan regulasi, budaya hukum termasuk ketaatan hukum.

"Di Jepang, diajarkan bagaimana kerja dengan disiplin, taat hukum, punya budaya malu, hormat kepada senior, dan lain sebagainya," ucap Sidarto.

Selain itu, kata dia, di beberapa negara pejabat akan memilih mundur apabila sudah tersandung masalah hukum.

"Kalau di sini sudah ditangkap KPK masih bisa "cengengesan", kadang-kadang "selfie" jadi seperti tidak ada rasa malu. Kita harus bangun budaya malu terkait apa pun yang tidak layak kita dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketiga tersangka itu adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara. (*)