Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua orang pengedar sabu-sabu dan ganja di dua lokasi berbeda di daerah itu.
Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Tri Wahyudi didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres setempat AKP Y Eko Sulistyo di Bukittinggi, Selasa, mengatakan kedua pelaku pengedar narkoba tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.
Pelaku pengedar sabu-sabu, YH (38) ditangkap di Gang Pasar Sayur, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang pada Senin(3/10) pukul 13.30 WIB.
"YH ditangkap ketika akan melakukan transaksi, tentu sudah ada calon pembeli. Namun sebelum transaksi terjadi kami berhasil menangkap tersangka," katanya.
Dari tangan YH, polisi mengamankan sembilan paket sabu-sabu, satu unit telepon genggam, plastik klip, bong dan timbangan elektrik.
Selanjutnya, penangkapan pelaku pengedar ganja, AB(29) terjadi di Jalan Bukit Ambacang, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada Senin(3/10) pukul 19.30 WIB.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar ganja yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel.
"Dari interogasi awal, kemudian kami lakukan pengembangan ke kediaman AB di wilayah Kecamatan Guguk Panjang dan ditemukan sebanyak lima paket besar ganja, dan dua paket masing-masing sedang dan kecil serta timbangan dan satu unit telepon genggam," sebutnya.
Total dari tangan AB, polisi mengamankan sebanyak sembilan kilogram ganja yang menurut tersangka akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam dua pekan terakhir. Bila dilihat dari barang bukti tersebut, diperkirakan masih berasal dari Aceh seperti tangkapan beberapa waktu lalu dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram," lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bukittinggi karena dengan barang bukti dalam jumlah besar tersebut dapat dikatakan tersangka bukan pemain tunggal.
"Masih ada orang lain yang terlibat, selain itu Bukittinggi menjadi jalur transaksi para pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan," tambahnya.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka yang sudah masuk dalam target operasi itu dikenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Satu pekerja tewas di aliran sungai Kelok Hantu Bukittinggi-Padang
Kamis, 25 April 2024 17:15 Wib
DLH Bukittinggi atasi 1.722 ton sampah selama libur Lebaran
Kamis, 25 April 2024 14:43 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemendikbudristek apresiasi Pendidikan Inklusif SMP 6 Bukittinggi
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
Dukung peningkatan layanan publik berbasis HAM, Semen Padang serahkan bantuan Kursi RodaMPP Bukittinggi
Selasa, 23 April 2024 21:49 Wib
MPP Bukittinggi terima bantuan CSR Sarpras Disabilitas PT. Semen Padang
Selasa, 23 April 2024 15:58 Wib
Kapolresta ungkap Bukittinggi kondusif pasca Pileg dan jelang Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:26 Wib