BPSK Padang Terima Kasus Didominasi Leasing Motor

id BPSK, padang, leasing, motor

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Januari sampai Juli 2016 telah menerima 48 pengaduan kasus berkaitan dengan keluhan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha.

"Saat ini sudah terdaftar sebanyak 48 kasus sejak Januari sampai Juli 2016," ujar Panitera BPSK Kota Padang, Mawardi di Padang.

Dia menyebutkan dari 48 kasus lebih dari setengahnya adalah kasus sengketa terkait pembiayaan atau kredit leasing kendaraan bermotor.

"Kasus sengketa penarikan leasing kendaraan bermotor ada 26 kasus, dan selebihnya kasus terkait asuransi, kasus dengan pihak bank dan bagasi di bandara," ujarnya.

Ia mengemukakan sebanyak kira-kira 80 persen dari kasus tersebut sudah diselesaikan oleh masing-masing panitera.

Penyelesaian kasus tersebut lebih banyak diselesaikan lewat sidang, namun sebelumnya tentu pihaknya telah menyarankan mediasi kepada mereka.

Ia menjelaskan BPSK adalah independen dan tidak memihak kepada siapapun karena itu setiap pengaduan kasus tidak dipungut biaya apapun.

"Siapapun yang mengadukan kasus kepada BPSK sebaik mungkin kami berusaha melayani dengan baik, bahkan sebagian kecil pengaduan berasal dari luar Kota Padang yang tidak ada BPSK di daerahnya," ujarnya.

Jika pengaduan berasal dari kota Padang maka mereka tidak bisa melakukan persidangan karena bukan warga Kota Padang namun dibantu penyelesaian kasusnya dengan cara mediasi oleh BPSK.

Terkait kasus penarikan leasing kendaraan bermotor Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat, Danil Aswad mengatakan bahwa penarikan kendaraan yang dilakukan oleh depkolektor sama dengan perampasan.

"Masyarakat bisa mengadukan perlakuan petugas penagih tersebut kepada polisi atau aparat keamanan," tambahnya.

Karena masalah kredit motor tersebut sudah diatur dalam akta Yudisia yang disepakati masing-masing pihak.

"Harus ada keputusan dari pengadilan, barulah pihak kreditur bisa melakukan tindakan eksekusi atau penarikan," katanya. (*)