Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan segera mengkaji ulang empat peraturan daerah (perda) setempat yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami segera kaji dan tindaklanjuti bersama bagian hukum di pemerintah daerah mengenai perda-perda yang dibatalkan tersebut," kata Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias di Bukittinggi, Rabu.
Ia menyebutkan, akan mempelajari kembali keempat perda itu sehingga dapat ditemukan kemungkinan kekeliruan atau kesalahan agar dapat ditindaklanjuti.
"Bila memang perda tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau menghambat investasi, kami setuju dengan pembatalan tersebut," ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Ibnu Asis menilai pembatalan suatu perda sebaiknya tidak dilakukan karena akan membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
"Pembatalan suatu perda itu tidak mudah. Pembatalan perda bisa dilakukan dengan perda lain, sementara untuk membuat suatu perda juga membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit untuk berbagai tahap," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri membatalkan sebanyak 59 perda dan satu peraturan bupati (perbup) di Provinsi Sumatera Barat di mana empat perda di antaranya dari Kota Bukittinggi.
Keempat perda yang dibatalkan tersebut, yakni Perda nomor 7 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta kelahiran, Perda nomor 2 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan Kota Bukittinggi dan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. (*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar tunda pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:15 Wib
Gubernur Sumbar : Semua Perda harus berlandaskan Pancasila
Selasa, 19 Maret 2024 7:15 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumbar serahkan laporan hasil analisis Perda Sumbar Sektor Kepariwisataan
Kamis, 22 Februari 2024 9:20 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan 78 pelanggaran Perda selama 2023
Jumat, 29 Desember 2023 16:40 Wib
Legislator Sumbar sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 16:35 Wib
DPRD: Perda Ekonomi Kreatif solusi atasi kemiskinan dan pengangguran
Senin, 11 Desember 2023 14:06 Wib
Kemenkumham harmonisasi sebelas rancangan Peraturan Kepala Daerah Se-Sumatera Barat
Rabu, 6 Desember 2023 22:09 Wib
Gubernur Sumbar: Hak masyarakat adat perlu dilindungi
Selasa, 5 Desember 2023 18:09 Wib