Bukittinggi Segera Kaji Ulang Perda yang Dibatalkan

id kemendagri, Perda, Dibatalkan

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan segera mengkaji ulang empat peraturan daerah (perda) setempat yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami segera kaji dan tindaklanjuti bersama bagian hukum di pemerintah daerah mengenai perda-perda yang dibatalkan tersebut," kata Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias di Bukittinggi, Rabu.

Ia menyebutkan, akan mempelajari kembali keempat perda itu sehingga dapat ditemukan kemungkinan kekeliruan atau kesalahan agar dapat ditindaklanjuti.

"Bila memang perda tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau menghambat investasi, kami setuju dengan pembatalan tersebut," ujarnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat, Ibnu Asis menilai pembatalan suatu perda sebaiknya tidak dilakukan karena akan membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

"Pembatalan suatu perda itu tidak mudah. Pembatalan perda bisa dilakukan dengan perda lain, sementara untuk membuat suatu perda juga membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit untuk berbagai tahap," katanya.

Sebelumnya, Kemendagri membatalkan sebanyak 59 perda dan satu peraturan bupati (perbup) di Provinsi Sumatera Barat di mana empat perda di antaranya dari Kota Bukittinggi.

Keempat perda yang dibatalkan tersebut, yakni Perda nomor 7 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta kelahiran, Perda nomor 2 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan Kota Bukittinggi dan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. (*)