YPBH-SPBE Minta Pengadilan Bongkar Plang Sita Jaminan

id YPBH-SPBE

Padang, (Antara Sumbar) - Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH), serta Pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan By Pass, Kota Padang, Sumatera Barat, meminta pengadilan negeri daerah setempat membongkar plang sita jaminan yang dipasang pada Rabu (11/5).

"Kami meminta agar pihak pengadilan membongkar kembali plang sita jaminan yang telah dipasang di depan kampus II Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Rabu.

Plang itu dikhawatirkan menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa," kata kuasa hukum YPBH Nasdion Chalidi, Martry Gilang Rosadi Cs.

Selain itu, tambahnya, plang tersebut dikhawatirkan juga dapat memancing gejolak di kalangan para mahasiswa.

Padahal, lanjutnya, sita jaminan pada intinya adalah upaya yang dilakukan agar para suatu pihak yang sedang bersengkata, tidak mengalih tangankan objek yang sedang bersengketa.

"Sengketanya sedang dijalani saat ini, dan tidak mungkin melakukan cara-cara yang tidak benar sebelum ada putusan yang terhadap perkara. Salah satunya seperti mengalihtangankan, karena objek itu adalah institusi pendidikan," jelasnya.

Ia mengatakan, pengajuan sita jaminan sebenarnya juga tidak masalah. Hanya saja dinilai tidak perlu sampai memasang plang terkait sita jaminan itu.

"Penetapan sita jaminan dari pengadilan sah-sah saja. Tapi untuk pemasangan plang tidak ada aturan yang mengharuskannya, sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, pemancangan yang dilakukan juga tanpa dihadiri oleh pihak tergugat dalam perkara. Di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Soehinto Saedikin selaku pemilik SPBE, dan Hendriono yang juga memiliki lahan di kawasan tersebut.

Pemberitahuan kami terima siang, sementara pemancangan dilaksanakan pagi. Saat itu kami juga sedang sidang," katanya.

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh pemilik SPBE Soehinto Saedikin, melalui kuasa hukumnya Azirmar Nursu'ud. Ia meminta agar plang sita jaminan yang dipasang di SPBE juga segera dicabut.

Plang tersebut harus dibuka agar tidak terjadi polemik. Plang itu juga menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan di SPBE," ujarnya.

Sebelumnya Juru Sita Pengadilan Padang, Hendry menyebutkan pemasangan plang adalah tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan pada 31 Maret 2016, terkait perkara perdata 04/pdt.G/2016 PN.Pdg.

Plang yang terpancang tidak boleh dicabut selama perkara perdata masih berlangsung di pengadilan, tambahnya saat pemasangan pancang, Rabu (11/5).

Pemasangan sita jaminan tersebut berdasarkan perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Padang hingga saat ini. Penggugat dalam perkara itu nama Lehar cs, dengan tergugat Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Soehinto Sadikin (SPBE), dan Hendriono, dengan tiga titik tanah yang berbeda. (*)