Padang, (Antara Sumbar) - Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH), serta Pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan By Pass, Kota Padang, Sumatera Barat, meminta pengadilan negeri daerah setempat membongkar plang sita jaminan yang dipasang pada Rabu (11/5).
"Kami meminta agar pihak pengadilan membongkar kembali plang sita jaminan yang telah dipasang di depan kampus II Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Rabu.
Plang itu dikhawatirkan menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa," kata kuasa hukum YPBH Nasdion Chalidi, Martry Gilang Rosadi Cs.
Selain itu, tambahnya, plang tersebut dikhawatirkan juga dapat memancing gejolak di kalangan para mahasiswa.
Padahal, lanjutnya, sita jaminan pada intinya adalah upaya yang dilakukan agar para suatu pihak yang sedang bersengkata, tidak mengalih tangankan objek yang sedang bersengketa.
"Sengketanya sedang dijalani saat ini, dan tidak mungkin melakukan cara-cara yang tidak benar sebelum ada putusan yang terhadap perkara. Salah satunya seperti mengalihtangankan, karena objek itu adalah institusi pendidikan," jelasnya.
Ia mengatakan, pengajuan sita jaminan sebenarnya juga tidak masalah. Hanya saja dinilai tidak perlu sampai memasang plang terkait sita jaminan itu.
"Penetapan sita jaminan dari pengadilan sah-sah saja. Tapi untuk pemasangan plang tidak ada aturan yang mengharuskannya, sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, pemancangan yang dilakukan juga tanpa dihadiri oleh pihak tergugat dalam perkara. Di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Soehinto Saedikin selaku pemilik SPBE, dan Hendriono yang juga memiliki lahan di kawasan tersebut.
Pemberitahuan kami terima siang, sementara pemancangan dilaksanakan pagi. Saat itu kami juga sedang sidang," katanya.
Permintaan yang sama juga disampaikan oleh pemilik SPBE Soehinto Saedikin, melalui kuasa hukumnya Azirmar Nursu'ud. Ia meminta agar plang sita jaminan yang dipasang di SPBE juga segera dicabut.
Plang tersebut harus dibuka agar tidak terjadi polemik. Plang itu juga menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan di SPBE," ujarnya.
Sebelumnya Juru Sita Pengadilan Padang, Hendry menyebutkan pemasangan plang adalah tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan pada 31 Maret 2016, terkait perkara perdata 04/pdt.G/2016 PN.Pdg.
Plang yang terpancang tidak boleh dicabut selama perkara perdata masih berlangsung di pengadilan, tambahnya saat pemasangan pancang, Rabu (11/5).
Pemasangan sita jaminan tersebut berdasarkan perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Padang hingga saat ini. Penggugat dalam perkara itu nama Lehar cs, dengan tergugat Yayasan Pendidikan Bung Hatta, Soehinto Sadikin (SPBE), dan Hendriono, dengan tiga titik tanah yang berbeda. (*)
Berita Terkait
Menpan-RB nilai Indeks SPBE Solok Selatan 2023 meningkat
Rabu, 17 Januari 2024 20:26 Wib
Capaian SPBE melesat, Pesisir Selatan menuju Kabupaten Digital
Rabu, 17 Januari 2024 9:38 Wib
Diskominfo Kota Dumai studi tiru SPBE ke Pemkan Pesisir Selatan
Jumat, 15 Desember 2023 17:21 Wib
Tingkatkan kualitas pelayanan publik, Inspektur Jenderal ajak jajaran kawal nilai SPBE Kemenkumham
Selasa, 7 November 2023 20:27 Wib
Sumbar raih dua penghargaan Kementerian Kominfo
Selasa, 17 Oktober 2023 19:35 Wib
Diskominfo Agam-Diskominfotik Sumbar jalin kerjasama penyelenggaraan dan pengembangan SPBE
Rabu, 11 Oktober 2023 14:35 Wib
Komisi I DPRD Sumbar pelajari SPBE Jawa Barat
Senin, 11 September 2023 7:42 Wib
Kemkominfo RI gelar GTA bersama Pemkab Pesisir Selatan
Selasa, 5 September 2023 7:17 Wib