LPSK Bantu Pemulihan Psikososial Korban Kejahatan

id Pemulihan Psikososial Korban Kejahatan

Jakarta, (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membantu pemulihan psikososial korban kejahatan seperti tindak pidana perdagangan orang guna mengembalikan fungsi sosial mereka secara normal.

"Bagi korban TPPO dapat diberikan pendampingan berbasis non-komunitas," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sewendawai menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada "2nd Behavioural Sciences Conference of the Europol Network for Psycho-Social Issues in WP" bertemakan "Supporting the Cycle of Protection: Admission, Monitoring and Transition in WP Programs" di Sarajevo, Bosnia Herzegovina, Rabu-Kamis (11-12 November 2015).

Semendawai menuturkan pendampingan berbasis non-komunitas bagi korban perdagangan manusia berupa konseling, spiritual dan keterampilan.

Sejauh ini, LPSK membantu korban kejahatan secara medis dan rehabilitasi psikologis, serta pemulihan psikososial.

Semendawai menuturkan pemberian rehabilitasi psikososial membantu korban meringankan, melindungi dan melindungi kondisi fisik, psikologis sosial dan spiritual.

Semendawai menjelaskan bantuan anak korban kekerasan seksual berupa melanjutkan pendidikan, korban terorisme mendapatkan pendidikan bagi anak korban, kepemilikan rumah dan pemberian modal usaha.

Korban kasus berbasis agama mendapatkan pilihan pindah tempat kerja sesuai yang diinginkan. "Ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait," ujar Semendawai.

Guna menjalankan program bantuan psikososial, LPSK bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

Selain itu, LPSK membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial untuk pemulihan sosial bagi korban kejahatan.

Semendawai mengungkapkan program bantuan terhadap korban kejahatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Peraturan itu mengatur saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan, bantuan, restitusi dan kompensasi. (*)