Tangani dampak konflik di Papua, Kemensos segera kirim petugas psikososial

id Kemensos,konflik papua,trauma healing,Layanan Dukungan Psikososial

Tangani dampak konflik di Papua, Kemensos segera kirim petugas psikososial

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat saat diwawancarai awak media massa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengirimkan petugas Layanan Dukungan Psikososial (LDP) ke Papua untuk menindaklanjuti dampak konflik yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah tersebut.

"Petugas LDP memiliki tugas memulihkan keluarga atau komunitas yang mengalami penderitaan," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat pada kegiatan bimbingan teknis keserasian sosial di Jakarta, Rabu malam.

Berbagai upaya yang dilakukan yaitu konseling, trauma healing serta memberikan kegiatan kepada anak-anak agar tidak terlalu terpengaruh pada situasi konflik beberapa waktu lalu.

Anak-anak di Papua harus kembali ceria dan mulai masuk ke sekolah seperti biasa tanpa ada rasa cemas yang berlebihan. Hal tersebut sudah banyak dilakukan petugas di antaranya konflik Buton, Sulawesi Tenggara, ujarnya.

"Setelah itu tentu perlu ada rekonsiliasi terhadap kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan berbeda," katanya.

Perlu digarisbawahi, kata dia, persoalan di Papua bukan hanya sekadar konflik horizontal tetapi lebih jauh lagi sudah mengarah pada faktor dimensi politik sehingga mendorong terjadinya kericuhan.

"Ada gerakan-gerakan yang menginginkan Papua merdeka dan kelompok bersenjata yang terus menerus melakukan berbagai gangguan keamanan," kata dia.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik di Papua membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan perlu ada kebijakan konstruktif dalam menyelesaikannya.

Kasus yang sedang terjadi di Papua saat ini sedang dalam masa deeskalasi kekerasan sehingga pada situasi tersebut aparat keamanan dinilai lebih memiliki kemampuan mengatasinya.

Apabila situasi sudah mulai kondusif maka Kemensos bersama kementerian terkait lainnya bisa melakukan proses assessment atau penilaian lebih lanjut seperti penanganan korban trauma, kehilangan materi, kehilangan mata pencarian dan lain sebagainya. (*)