Jakarta, (AntaraSumbar) - Jumlah pasangan calon kepala daerah yang diterima KPU pada Kamis sampai pukul 17.30 WIB bertambah dari sebelumnya Rabu (29/7) ada 810 pasangan menjadi 827 pasangan calon.
"Sampai pukul 17.30 WIB, Kamis (30/7), kami menerima 827 pasangan calon kepala daerah dari 268 wilayah di Indonesia," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Kamis.
Dari jumlah tersebut, 20 pasangan merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu dua pasangan perseorangan dan 18 pasangan dari partai politik, yang akan mengikuti pilkada di sembilan provinsi.
Untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati, KPU menerima 691 pasangan calon, berasal dari 223 kabupaten. Dari jumlah itu 127 merupakan pasangan perseorangan dan 564 dari jalur partai politik.
Selanjutnya ada 116 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar, berasal dari 36 kota. Dari jumlah itu 28 pasangan calon mendaftar melalui jalur perseorangan dan 88 dari partai politik.
Perbedaan juga terjadi pada daerah yang sebelumnya dinyatakan hanya memiliki satu pasangan calon. KPU menyatakan sampai Kamis (30/9) pukul 17.30 WIB, ada 12 daerah yang hanya memiliki satu calon dan satu daerah tanpa calon sama sekali.
Sebelumnya pada Rabu (29/7) dinyatakan ada 14 daerah dengan calon tunggal dan satu daerah tanpa pasangan calon.
Ada pun daerah yamg hanya memiliki pasangan calon tunggal, berdasarkan data terkini KPU, adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah tersebut harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
Dari 827 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar, 122 orang diantaranya merupakan petahana.
Hadar melanjutkan sebaran jumlah pasangan calon kepala daerah yang diterima KPU adalah ada satu daerah tanpa pasangan calon (kepala daerah), 12 daerah dengan satu pasangan calon, 83 daerah dengan dua pasangan calon, 146 daerah dengan tiga sampai empat pasangan calon, 22 daerah dengan lima sampai enam pasangan calon dan lima daerah dengan lebih dari enam pasangan calon. (*)
Berita Terkait
34 orang calon anggota panwaslu kecamatan di Pasaman Barat ikuti tes wawancara
Jumat, 17 Mei 2024 17:16 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto ingatkan jamaah dan pendamping Haji prioritaskan kesehatan
Jumat, 17 Mei 2024 14:51 Wib
Usai PKS, giliran DPC Gerindra Pasaman didatangi Sabar AS daftar Calon Bupati
Rabu, 15 Mei 2024 4:25 Wib
Daftar Calon Bupati Pasaman ke DPD PKS, Sabar AS merasa kembali ke 'Rumah Sendiri'
Selasa, 14 Mei 2024 19:33 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib
Wartawan Republika Subroto mendaftar Pilkada Sawahlunto
Selasa, 14 Mei 2024 8:48 Wib
Bawaslu Pasaman Barat berlakukan tes tertulis metode CAT bagi calon anggota panwaslu kecamatan
Senin, 13 Mei 2024 18:29 Wib
KPU: Pilkada 2024 di Pasaman Barat tanpa calon perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 17:08 Wib