Di Kantor Walikota
Padang Panjang Sumatera Barat, sebuah plang besar berisi peringatan Kawasan
Tertib Rokok dipasang di bagian depan kantor berlantai tiga ke arah pintu
masuk. Di sekitar kantor bercat kuning dengan model rumah gadang yang terletak
di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 176, Padang Panjang itu, tidak terlihat seorang
pun pegawai yang merokok.
Hampir semua sudut
ruangan juga ditempeli informasi larangan merokok. Mulai dari lantai satu
hingga lantai 3. Menaiki tangga, pengumuman sama dipasang di sisi kiri tangga.
Juga di setiap pintu ruangan-ruangan pegawai pemda.
Tembakau atau rokok
sudah menjadi bagian dari masyarakat Padang Panjang sejak turun temurun. Cuaca
yang sejuk membuat warga menikmati tembakau atau rokok di hampir semua kegiatan
baik di rumah, komunitas dan kantor pelayanan publik. Orang-orang sudah
terbiasa merokok.
Apalagi dalam
tradisi kami, ada istilahnya petatah petitih bahwa memberikan rokok kepada tamu
jika hendak melakukan kegiatan adat adalah sebuah penghormatan. Bahkan di dalam
mesjid dan tempat-tempat umum lainnya juga merokok. Dari mulai anak-anak,
ibu-ibu dan bapak-bapak sejak dulu malah ada yang terbiasa merokok, itu karena
juga hawa dan cuaca di Padang Panjang ini yang dingin, ujar Wakil Walikota
Padang Panjang Mawardi.
Meski begitu,
perlahan tapi pasti, pemerintah Kota Padang Panjang menginstruksikan kepada
semua jajarannya agar melarang merokok di kantor pemerintahan dan kantor
pelayanan publik.
Sejak mulai
dikampanyekan pada 2005, kegiatan merokok dilarang di sejumlah tempat, antara
lain kantor pemerintah, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit. Ada imbauan agar
di institusi pemerintahan dan kantor-kantor tidak diperbolehkan merokok,
apalagi di ruang-ruang tertutup, tidak boleh, ujar Mawardi yang sebelumnya
menjabat Kepala Dinas Kesehatan ini.
Pada 2007, Pemerintah Kota Padang Panjang juga
merancang Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Ada dua pengaturan
tempat dalam peraturan ini. Yakni Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Tanpa Asap
Rokok.
Untuk kawasan
tertib merokok, bisa merokok tetapi di tempat-tempat yang disediakan saja.
Sedangkan kawasan tanpa asap rokok, ya sama sekali tak boleh merokok,
jelas Mawardi.
Sepanjang
2007-2008, penerapan Perda itu belum greget. Pemerintah Padang Panjang
melakukan evaluasi per enam bulan terhadap aturan itu, dan tetap mengajak
masyarakat mengkampanyekan larangan merokok itu.
Semua kelompok
masyarakat, termasuk tokoh-tokoh adat dan tokoh agama di Padang Panjang,
Pemerintah Padang Panjang menjelaskan mengenai peraturan itu. Juga mengajak
masyarakat hidup sehat.
Masyarakat bilang mereka mau hidup sehat, ya
kita jelaskan, salah satunya ya jangan merokok. Dan syukurlah masyarakat kita
mau, dan ada juga tokoh alim ulama di rumahnya membuat semacam tulisan bahwa
tidak boleh merokok di rumahnya, dan itu dilihat masyarakat juga, dan dicontoh.
Memang, harus ada teladan yang melakukannya, termasuk semua petugas dan staf
pemerintahan, harus menerapkan aturan itu, dimulai dari kita sendiri. Dan
dilakukan secara persuasif, jelas Mawardi yang mengaku berhenti merokok sejak 1981.
Kini, di kantor pemerintah tak lagi ada asbak
pun yang disediakan untuk tamu maupun siapapun yang merokok. Menurut Mawardi,
hal itu untuk menunjukkan bahwa pemerintah konsisten menerapkan aturan yang
telah dibuat.
Kalau ada petugas
Pemkot yang ketahuan merokok atau memang ada laporan dan bukti yang memang
menunjukkan dia merokok tidak pada tempatnya ya tahu sendiri ancamannya.
Misalnya bila dia kepala dinas ya mungkin nanti dia sudah tidak kepala dinas
lagi kalau ketahuan merokok, papar Mawardi berseloroh.
Meskipun Walikota seorang perokok, lanjut
Mawardi, tetapi dia konsisten tidak merokok di kantor dan di tempat-tempat yang
dilarang. Pak Wali terbuka, bahkan saat rapat dengan anggota DPRD disampaikan
bahwa dia perokok, tetapi merokok di tempat yang disediakan," ujar
Mawardi.
Mawardi menceritakan bahwa proses penggodokan
Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas asap rokok dan kawasan tertib
sudah dimulai sejak tahun 2004. Kala itu, pengendalian tembakau masih berupa
imbauan.
Dimulainya sejak
2004. Waktu itu keluar imbauan dari Pak Wali untuk para kepala dinas atau SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk tidak menyediakan asbak di kantornya,
tutur Mawardi.
Mawardi mengatakan
Pemkot setempat merasa prihatin dengan kebiasaan merokok yang dilakukan
pegawainya. Merokok dalam ruangan ketika rapat atau menerima tamu pun sudah
dianggap kebiasaan.
Dari situlah
akhirnya niat mewujudkan kota Padang Panjang yang tertib rokok, dimulai.
Setelah mengeluarkan imbauan untuk tidak menyediakan asbak, tahun 2005 akhirnya
walikota mengeluarkan instruksi untuk melarang para kepala dinas dan pegawai
merokok di dalam ruangan dan kantor.
Pada tahun itu juga dibentuk organisasi
masyarakat Forum Kota Sehat yang salah satu fungsinya adalah memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang bahaya rokok. Selain itu disosialisasikan pula
tentang rencana Pemkot untuk membuat Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan
Tertib Rokok.
Mawardi mengisahkan
pada awalnya banyak penolakan dan tantangan dari masyarakat, terutama para
ketua adat. Akan tetapi melalui diskusi dan perbincangan secara perlahan,
penolakan pun melunak. Kita sampaikan bahwa bukannya kita melarang merokok.
Tapi merokoklah di tempat yang ditentukan. Disosialisasikan juga bahaya asap
rokok untuk anak-anak dan istri di rumah, lanjut dia.
Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan
prestasi. Kota Padang Panjang sudah sejak tahun 2008 menolak pemasangan iklan
rokok. Ternyata untuk melaksanakan
program pemerintah tidak harus berharap pada pemasukan iklan rokok. Penghasilan
dari pajak dan iklan rokok kecil, Masih banyak produk lain yang lebih
menjanjikan. Dan bahkan tidak ada kesulitan pemerintah untuk menjalankan
program ini, papar dia.
Kota Padang Panjang yang memiliki luas 23
kilometer persegi dengan 2 kecamatan dan 16 Kelurahan disebut sebagai kota
sehat. Wilayah yang memiliki motto Hidup Sehat Dan Hemat Tanpa Rokok ini terletak pada ketinggian 870 meter dari
permukaan laut dengan jumlah penduduk mencapai 52 ribu jiwa.
Saat ini Kota
Padang Panjang telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa
Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok yang diganti dengan Perda KTR No. 4 Tahun
2014, setelah disahkan oleh DPRD Kota Padang Panjang dan disetejui oleh
Gubernur.
Kota Padang Panjang
menjadi daerah percontohan yang mampu mengendalikan konsumsi rokok dan mendapat
penghargaan dari Kementerian Kesehatan. dan juga dari organisasi kesehatan
dunia WHO pada tahun 2010.(*)
Berita Terkait
Disperkim lakukan pemeriksaan rutin deteksi dini masalah kesehatan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:14 Wib
"Sinergi kolaborasi untuk negeri", IDI Pasbar dekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat Kinali
Sabtu, 18 Mei 2024 19:36 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto ingatkan jamaah dan pendamping Haji prioritaskan kesehatan
Jumat, 17 Mei 2024 14:51 Wib
BPJS Kesehatan gelar media gathering bersama Diskominfo dan wartawan
Selasa, 14 Mei 2024 12:41 Wib
Pemkab Agam dirikan tiga posko kesehatan di lokasi banjir lahar dingin Gunung Marapi
Senin, 13 Mei 2024 14:24 Wib
Pemkot Sawahlunto periksa kesehatan korban bencana ke rumah dan posko pengungsi
Rabu, 8 Mei 2024 18:57 Wib
Balai kekarantinaan turunkan 50 personel untuk cek kesehatan haji
Selasa, 7 Mei 2024 16:21 Wib
Persaja Pasaman Barat periksa kesehatan keluarga berisiko stunting
Senin, 6 Mei 2024 15:50 Wib