Sejarah Terbentuknya Kawasan Tertib Rokok Yang Sudah di Undangkan

id kesehatan

Di Kantor Walikota Padang Panjang Sumatera Barat, sebuah plang besar berisi peringatan Kawasan Tertib Rokok dipasang di bagian depan kantor berlantai tiga ke arah pintu masuk. Di sekitar kantor bercat kuning dengan model rumah gadang yang terletak di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 176, Padang Panjang itu, tidak terlihat seorang pun pegawai yang merokok.

Hampir semua sudut ruangan juga ditempeli informasi larangan merokok. Mulai dari lantai satu hingga lantai 3. Menaiki tangga, pengumuman sama dipasang di sisi kiri tangga. Juga di setiap pintu ruangan-ruangan pegawai pemda.

Tembakau atau rokok sudah menjadi bagian dari masyarakat Padang Panjang sejak turun temurun. Cuaca yang sejuk membuat warga menikmati tembakau atau rokok di hampir semua kegiatan baik di rumah, komunitas dan kantor pelayanan publik. Orang-orang sudah terbiasa merokok.

Apalagi dalam tradisi kami, ada istilahnya petatah petitih bahwa memberikan rokok kepada tamu jika hendak melakukan kegiatan adat adalah sebuah penghormatan. Bahkan di dalam mesjid dan tempat-tempat umum lainnya juga merokok. Dari mulai anak-anak, ibu-ibu dan bapak-bapak sejak dulu malah ada yang terbiasa merokok, itu karena juga hawa dan cuaca di Padang Panjang ini yang dingin, ujar Wakil Walikota Padang Panjang Mawardi.

Meski begitu, perlahan tapi pasti, pemerintah Kota Padang Panjang menginstruksikan kepada semua jajarannya agar melarang merokok di kantor pemerintahan dan kantor pelayanan publik.

Sejak mulai dikampanyekan pada 2005, kegiatan merokok dilarang di sejumlah tempat, antara lain kantor pemerintah, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit. Ada imbauan agar di institusi pemerintahan dan kantor-kantor tidak diperbolehkan merokok, apalagi di ruang-ruang tertutup, tidak boleh, ujar Mawardi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan ini.

Pada 2007, Pemerintah Kota Padang Panjang juga merancang Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Ada dua pengaturan tempat dalam peraturan ini. Yakni Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Untuk kawasan tertib merokok, bisa merokok tetapi di tempat-tempat yang disediakan saja. Sedangkan kawasan tanpa asap rokok, ya sama sekali tak boleh merokok, jelas Mawardi.

Sepanjang 2007-2008, penerapan Perda itu belum greget. Pemerintah Padang Panjang melakukan evaluasi per enam bulan terhadap aturan itu, dan tetap mengajak masyarakat mengkampanyekan larangan merokok itu.

Semua kelompok masyarakat, termasuk tokoh-tokoh adat dan tokoh agama di Padang Panjang, Pemerintah Padang Panjang menjelaskan mengenai peraturan itu. Juga mengajak masyarakat hidup sehat.

Masyarakat bilang mereka mau hidup sehat, ya kita jelaskan, salah satunya ya jangan merokok. Dan syukurlah masyarakat kita mau, dan ada juga tokoh alim ulama di rumahnya membuat semacam tulisan bahwa tidak boleh merokok di rumahnya, dan itu dilihat masyarakat juga, dan dicontoh. Memang, harus ada teladan yang melakukannya, termasuk semua petugas dan staf pemerintahan, harus menerapkan aturan itu, dimulai dari kita sendiri. Dan dilakukan secara persuasif, jelas Mawardi yang mengaku berhenti merokok sejak 1981.

Kini, di kantor pemerintah tak lagi ada asbak pun yang disediakan untuk tamu maupun siapapun yang merokok. Menurut Mawardi, hal itu untuk menunjukkan bahwa pemerintah konsisten menerapkan aturan yang telah dibuat.

Kalau ada petugas Pemkot yang ketahuan merokok atau memang ada laporan dan bukti yang memang menunjukkan dia merokok tidak pada tempatnya ya tahu sendiri ancamannya. Misalnya bila dia kepala dinas ya mungkin nanti dia sudah tidak kepala dinas lagi kalau ketahuan merokok, papar Mawardi berseloroh.

Meskipun Walikota seorang perokok, lanjut Mawardi, tetapi dia konsisten tidak merokok di kantor dan di tempat-tempat yang dilarang. Pak Wali terbuka, bahkan saat rapat dengan anggota DPRD disampaikan bahwa dia perokok, tetapi merokok di tempat yang disediakan," ujar Mawardi.

Mawardi menceritakan bahwa proses penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas asap rokok dan kawasan tertib sudah dimulai sejak tahun 2004. Kala itu, pengendalian tembakau masih berupa imbauan.

Dimulainya sejak 2004. Waktu itu keluar imbauan dari Pak Wali untuk para kepala dinas atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk tidak menyediakan asbak di kantornya, tutur Mawardi.

Mawardi mengatakan Pemkot setempat merasa prihatin dengan kebiasaan merokok yang dilakukan pegawainya. Merokok dalam ruangan ketika rapat atau menerima tamu pun sudah dianggap kebiasaan.

Dari situlah akhirnya niat mewujudkan kota Padang Panjang yang tertib rokok, dimulai. Setelah mengeluarkan imbauan untuk tidak menyediakan asbak, tahun 2005 akhirnya walikota mengeluarkan instruksi untuk melarang para kepala dinas dan pegawai merokok di dalam ruangan dan kantor.

Pada tahun itu juga dibentuk organisasi masyarakat Forum Kota Sehat yang salah satu fungsinya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok. Selain itu disosialisasikan pula tentang rencana Pemkot untuk membuat Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.

Mawardi mengisahkan pada awalnya banyak penolakan dan tantangan dari masyarakat, terutama para ketua adat. Akan tetapi melalui diskusi dan perbincangan secara perlahan, penolakan pun melunak. Kita sampaikan bahwa bukannya kita melarang merokok. Tapi merokoklah di tempat yang ditentukan. Disosialisasikan juga bahaya asap rokok untuk anak-anak dan istri di rumah, lanjut dia.

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan prestasi. Kota Padang Panjang sudah sejak tahun 2008 menolak pemasangan iklan rokok. Ternyata untuk melaksanakan program pemerintah tidak harus berharap pada pemasukan iklan rokok. Penghasilan dari pajak dan iklan rokok kecil, Masih banyak produk lain yang lebih menjanjikan. Dan bahkan tidak ada kesulitan pemerintah untuk menjalankan program ini, papar dia.

Kota Padang Panjang yang memiliki luas 23 kilometer persegi dengan 2 kecamatan dan 16 Kelurahan disebut sebagai kota sehat. Wilayah yang memiliki motto Hidup Sehat Dan Hemat Tanpa Rokok ini terletak pada ketinggian 870 meter dari permukaan laut dengan jumlah penduduk mencapai 52 ribu jiwa.

Saat ini Kota Padang Panjang telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok yang diganti dengan Perda KTR No. 4 Tahun 2014, setelah disahkan oleh DPRD Kota Padang Panjang dan disetejui oleh Gubernur.

Kota Padang Panjang menjadi daerah percontohan yang mampu mengendalikan konsumsi rokok dan mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan. dan juga dari organisasi kesehatan dunia WHO pada tahun 2010.(*)