Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) siap menertibkan jasa penukar uang di jalanan menjelang Idul Fitri 1436 Hijriah, melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI).
"Jika memang diminta secara resmi oleh BI untuk melakukan penertiban, pihak kepolisian siap melakukannya," kata Wakil Kepala Polda Sumbar Kombes Pol Nur Afiah di Padang, Jumat.
Hanya saja, katanya, BI hingga kini belum melakukan koordinasi atau mengirimkan surat permintaan penertiban tersebut.
Saat ditanyai tentang pernyataan pihak BI Sumbar yang telah menyebutkan bahwa jasa penukaran uang di jalan itu tidak berwenang melakukan penukaran uang, ia mengatakan hal tersebut belum cukup menjadi dasar bagi pihaknya melakukan penertiban.
"Dasar hukumnya belum jelas, karena antara jasa penukaran dengan penukaran terkadang memiliki hubungan matualisme dan saling membutuhkan, katanya.
Ia menyebutkan, jasa penukuran uang di jalan juga tidak ada unsur penipuan, karena masyarakat yang menukar mengetahui dan secara sukarela memberikan kelebihan pembayaran dari jumlah yang ditukar.
Meskipun demikian, lajutnya, ia tetap mengimbau agar masyarakat yang menggunakan jasa penukaran uang di jalan berhati-hati dan teliti memeriksa uang yang ditukar tersebut.
"Sebaiknya tetap melakukan penukaran di instansi resmi. Tapi untuk masyarakat yang tetap menukar di jalan, harus berhati-hati agar tidak rugi, yang utama adalah uang palsu," katanya.
Nur Afiah pun mengungkapkan, sejak awal Ramadhan hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak tiga kasus uang palsu.
"Kasus itu membuktikan bahwa uang palsu ada di Sumbar, masyarakat harus berhati-hati. Kami dari kepolisian akan melakukan upaya maksimal dalam pengustan, dan penindakan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan BI Sumatra Barat, Puji Atmoko mengatakan, berdasarkan Undang-undangan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan rupiah kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut, katanya, juga dijelaskan BI memegang kendali terhadap layanan penukaran rupiah bagi masyarakat, dan melakukan penunjukan perbankan umum yang dibolehkan melayani penukaran uang.
Pada bagian lain, untuk 2015 pihak Sumbar menyediakan sebanyak Rp4,2 triliun untuk pertukaran uang kartal selama Ramadan. Jumlah tersebut meningkat 56 persen dari tahun lalu, yang hanya menyediakan pertukaran uang kartal sebesar Rp2,7 triliun. (*)
Berita Terkait
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
Sumbar bertekad jadi percontohan jaminan halal produk di tanah air
Sabtu, 4 Mei 2024 16:46 Wib
Ternak warga dimangsa harimau, BKSDA Sumbar turunkan tim tangani konflik (Video)
Sabtu, 4 Mei 2024 16:35 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib