Masyarakat Pasar Kubang Minta Alih Fungsi Hutan

id Masyarakat, Pasar, Kubang, Alih, Fungsi, Hutan

Masyarakat Pasar Kubang Minta Alih Fungsi Hutan

Ilustrasi. Kawasan hutan terlihat dirambah untuk ditanami kelapa sawit, di nagari Batu Kambing, Kec.Ampek Nagari, Kab.Agam, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Masyarakat Desa Pasar Kubang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, meminta kepada pemerintah melalui tim safari Ramadhan pemerintah setempat untuk mengubah status hutan kawasan lindung di Bukit Simbatuang.

Salah seorang warga desa itu, Emi Panito, di Sawahlunto, Sabtu (20/6) malam, mengatakan lahan di kawasan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga desa itu sebagai lahan pertanian secara turun temurun.

"Kami terkejut karena lahan yang sudah kami garap sejak lama, tiba-tiba dilarang untuk dimanfaatkan akibat statusnya sebagai hutan kawasan lindung," katanya.

Sementara, lanjutnya, sebagian besar lahan tersebut sudah ditanami padi dan tanaman lainnya oleh masyarakat, dan merupakan salah satu sumber mata pencaharian di daerah itu.

Menanggapi hal tersebut, anggota tim yang juga Kepala Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Kota Sawahlunto, Irwandi, mengatakan permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti pihaknya bersama-sama pemerintah daerah kota itu.

Menurutnya, penetapan status kawasan lindung di beberapa lahan areal pertanian dan perkebunan masyarakat, cukup menyulitkan pihaknya dalam mengembangkan program ketahanan pangan serta mengentaskan kemiskinan di kota itu.

Karena sesuai aturan yang berlaku, pihaknya tidak dibenarkan untuk mengalokasikan anggaran pada lahan-lahan yang termasuk dalam kawasan lindung.

"Sampai saat ini upaya alih fungsi hutan di beberapa kawasan lindung terus dilakukan dan prosesnya sejauh ini sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak pemerintah provinsi," katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan diajukan sebagai dasar permohonan kepada pihak Kementerian Kehutanan, sebagai pihak yang berwenang dalam merubah status kawasan hutan.

Disamping itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran untuk melakukan pengukuran luas kawasan yang akan dibebaskan dari status hutan lindung, sebagai salah satu syarat yang akan dilampirkan dalam proses permohonan berikutnya.

"Semoga pihak legislatif bisa menyetujui anggaran yang diminta, sehingga proses pengajuan alih fungsi hutan kawasan lindung tersebut bisa dipercepat," katanya.

Kondisi bentang alam Kota Sawahlunto yang berbukit dan berlembah cukup terjal, menjadikan kawasan ini rawan terhadap bencana tanah longsor, sehingga membutuhkan penanganan khusus dalam menjaga kelestarian hutan.

Namun, keberadaan hutan kawasan lindung yang berada cukup dekat dengan kawasan permukiman penduduk, justru dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bercocok tanam sejak lama.

Beberapa pihak menilai, kondisi ini membutuhkan penanganan yang serius dari semua pihak, sehingga konflik antara pemerintah dan masyarakat terkait pemanfaatan hutan bisa diantisipasi sejak dini.

Disamping mengupayakan perubahan status kawasan lindung, salah satunya juga bisa dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara pemanfaatan hutan agar kelestariannya terjaga, serta mampu memberikan efek dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. (cpw7)