Polisi Amankan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina

id Polisi, Tujuh, Tersangka, Perbudakan, Benjina

Jakarta, (Antara) - Sebanyak tujuh orang tersangka kasus perbudakan ABK PT Pusaka Benjina Resources (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, sudah ditahan Polres Kepulauan Aru.

"Tujuh tersangka sudah ditahan," kata Kepala Unit Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Hatsaphon Phaetjakreng (nakhoda Kapal Antasena 141), Boonsom Jaika (nakhoda Kapal Antasena 311), Hermanwir Martino (Pjs. Pimpinan PT PBR), Mukhlis Ohoitenan (petugas quality control), Surachai Maneephong (nakhoda Kapal Antasena 142), Somchit Korraneesuk (nakhoda Kapal Antasena 309) dan Yongyut N. (nakhoda Kapal Antasena 838).

Ia menjelaskan para ABK yang merupakan warga negara Myanmar direkrut di Myanmar dan dibawa ke Thailand untuk dipalsukan identitasnya. Hal ini sesuai dengan hasil temuan barang bukti di mana KTP para korban berbeda dengan catatan Seaman Book.

"Di KTP tertera warga Myanmar, tapi di Seaman Book tercatat orang Thailand," katanya.

Arie menjelaskan para ABK tersebut dijanjikan untuk bekerja di Thailand, tapi ternyata dibawa dan dipekerjakan di Indonesia.

Dari 357 korban ABK, pihaknya telah memeriksa 50 orang yang pernah disekap. "Kami memeriksa 50 korban yang positif pernah disekap. Hasil pemeriksaan mengarah pada upaya penyekapan oleh nakhoda," katanya.

"Mereka disekap karena meminta gaji, minta dipulangkan karena jam bekerja di atas batas maksimal waktu dan berkelahi di antara para ABK," katanya.

Selain itu, polisi juga sudah memeriksa petugas keamanan PT PBR, petugas imigrasi, syahbandar dan staf PT PBR.

Sementara polisi telah menyita barang bukti berupa lima buah kapal milik PT PBR yakni Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838.

Selain itu polisi juga menyita Seaman Book (buku pelaut) sebanyak 49 buah, 24 KTP WN Myanmar, catatan ABK yang disekap, gembok dan kunci penyekapan.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 serta Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara polisi hingga kini masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mendapatkan kemungkinan tersangka baru.

Wartawan Associated Press yang melaporkan hasil reportase berjudul "Was Your Seafood Caught By Slaves" menimbulkan dugaan adanya praktik perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resources terhadap ABK asing yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan milik perusahaan tersebut. (*)