BAN PNF: Cegah Guru Pedofil dengan Akreditasi

id BAN PNF

Jakarta, (Antara) - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) menyatakan akreditasi dapat mencegah guru yang mempunyai kelainan pedofil melalui akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

"Dengan adanya akreditasi dapat mencegah guru-guru pedofil mengajar di SPK," ujar Anggota BAN PNF Netty Herawati dalam konferesi pers "Exhibition for International School in Indonesia 2015" di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 31/2014 tentang Kerja sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan Indonesia, sekolah yang mengadopsi kurikulum asing harus berbentuk SPK.

SPK merupakan perubahan status dari sekolah internasional yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama penyelenggaraan, atau pengelolaan antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal atau nonformal.

Dia menambahkan terdapat delapan komponen penilaian akreditasi yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

"Selain delapan standar tersebut yang harus dipenuhi sekolah. Maka untuk guru-gurunya juga harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat mental dari psikiater."

Surat keterangan tersebut harus diberikan oleh psikiater yang terakreditasi. Guru juga harus tahu bagaimana cara mendidik anak.

Selain itu, guru tersebut harus mempunyai diploma empat atau sarjana, memiliki sertifikat pelatihan dan tahu bagaimana caranya mendidik anak.

Sejumlah kasus pelecehan seksual terjadi di SPK yang mempunyai tingkat keamanan yang tinggi. Kasus pelecehan tersebut diduga oleh para guru yang sebagian besar warga negara asing.

Saat ini terdapat 126 SPK yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal PAUDNI Kemdikbud. Mulai April 2015, dilakukan akreditasi yang dilakukan oleh BAN PNF pada SPK.

BAN PNF kemudian mengeluarkan akreditasi seperti A, B, C, D, yang kemudian diserahkan keputusan mengenai kelanjutan SPK tersebut kepada Kemdikbud.

"Sebagai negara yang ingin menjaga anak bangsa, kami tidak mau SPK berbuat semaunya. Saat ini, sudah ada beberapa SPK yang akan diproses akreditasinya, artinya yang diproses yang sudah punya izin operasional,"tukas dia. (*)