Polisi : Saksi Berpotensi Kasus PNF Hamili Gadis

id Polisi

Jakarta, (Antara) - Tim satuan tugas kepolisian mengindikasikan saksi berpotensi pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah dalam kardus PNF alias FA (9), berinisial A pernah menghamili gadis remaja.

"Dari informasi anak-anak di sekitar tetangga korban (PNF) diduga ada gadis di bawah usia berinisial Y yang dihamili A," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat.

Krishna mengatakan penyidik kepolisian mendapatkan informasi itu berdasarkan keterangan dari 13 anak terdiri atas tiga anak perempuan dan 10 anak lelaki yang bertetanggaan dengan tersangka A dan PNF.

Korban PNF dan tersangka A menetap bertetanggaan di daerah Kalideres Jakarta Barat.

Dari keterangan beberapa anak itu, Krishna mengungkapkan A menghamili Y namun kandungannya digugurkan.

"Saat ini kami sedang mencari Y," tutur Krishna.

Saat ini penyidik menetapkan tersangka A dengan dugaan kekerasan seksual terhadap gadis remaja berinisial T (15) yang juga tetangga PNF.

Kepada penyidik, T mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual yang dilakukan A pada Juni 2015.

Perbuatan tidak senonoh A terhadap T juga diketahui 12 orang saksi lainnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa DNA saksi berpotensi A yang ditemukan identik dengan barang bukti kaos kaki milik korban PNF.

Namun, penyidik masih memastikan uji DNA dengan memeriksakan ke salah satu rumah sakit di Singapura, serta mencari alat bukti lainnya. (*)