Kejaksaan Simpang Ampek Banding Putusan Kasus BBI Talamau

id Kejaksaan Simpang Ampek Banding Putusan Kasus BBI Talamau

Simpang Ampek, (Antara) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan banding terhadap putusan mejelis hakim kepada terdakwa kasus pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) setempat pada Kamis (8/1). "Kami akan banding karena diputus dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan padahal tuntutan kita tujuh tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ihsan di Simpang Ampek, Jumat. Ia menambahkan sebelumnya terdakwa, Nellyarwisma dan Mirza Fadli dituntut masing-masing tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdusdi. Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayarkan uang pengganti masing-masing Rp 457 juta. Terdakwa Nellyarwisma merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasaman Barat, sedangkan Mirza Fadli, menjabat sebagai mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Nellyarwisma dan Mirza Fadli dijerat karena diduga tidak bekerja sesuai tugas, dan diduga membuat laporan hasil pekerjaan fiktif untuk pencairan dana sebanyak 100 persen. Sebelumnya peristiwa itu terungkap ketika Nellyarwisma yang menjabat sebagai pengguna anggaran proyek pembangunan BBI Talu tahun 2012 dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak maupun dokumen perencanaan yang dibuat oleh CV Nugraha Chakti Consultant sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp914,28 juta. Sedangkan rekanan pembangunan BBI Talu Kecamatan Talamau, "MC" hingga saat ini tidak memenuhi panggilan jaksa dan masih dalam pencarian jaksa. "Ya, kami akan banding terhadap putusan ini. Sedangkan rekanannya akan terus kami cari," tegas Ihsan. (*/sun)