Curi Perabot Rumah, Buruh Lepas Disidang

id Curi Perabot Rumah, Buruh Lepas Disidang

Padang, (Antara) - Karena mencuri perabotan rumah tangga, Ega Juprizal (32) dihadapkan ke Pengadilan Negeri Padang, Kamis. "Terdakwa telah nekad mencuri beberapa perabot rumah tangga milik Ifninazif," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri, dari Kejaksaaan Negeri Padang, Kamis. Sebagaiman dalam dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa kasus yang menjerat Ega berawal pada 4 Agustus 2014. Dimana terdakwa mencuri perabot rumah tangga berupa satu set kursi jepara di dalam rumah korban, di kompleks Polomas Jl Azizi Blok B, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Jaksa mengatakan, rumah itu sedang tidak ditempati oleh pemiliknya. "Rumah yang dimasuki oleh terdakwa sudah ditinggal cukup lama tanpa penghuni, sehingga memberikan kesempatan terdakwa untuk melakukan aksinya," katanya. Terdakwa, katanya, telah lama mengamati rumah itu karena berada tepat di depan rumah terdakwa. Mulyana Safitri menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan dengan mengupak rumah korban, kemudian membawa kabur kursi-kursi tersebut dengan menggunakan becak. Lalu menjual ke orang lain. Perbuatan terdakwa itu terungkap oleh pihak kepolisian setelah korban melapor. Karena perbuatan terdakwa, korban mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp600 ribu. Perbuatan terdakwa itu dijerat oleh JPU dengan pidana, karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Sedangkan terdakwa Ega Juprizal tak mengomentari dakwaan jaksa. "Saya terima pak hakim, saya mencuri karena waktu itu terpaksa untuk kebutuhan," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Asmar, beranggotakan hakim Astriwati, dan Yose Ana Roslinda. (hul)