Kemenkumham Sumbar Bersama Ombudsman Kawal Pelaksanaan Tes CPNS

id kemenkumham

Kemenkumham Sumbar Bersama Ombudsman Kawal Pelaksanaan Tes CPNS

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hulum dan HAM Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, dan Kepala Ombudsman Sumbar Yunafri, usai menandatangani nota kesepahaman mengawal tes CPNS 2017, di Padang, Selasa (15/8). ANTARA Sumbar/ Fathul Abdi

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), bersama Ombudsman daerah setempat, sepakat untuk mengawal pelaksanaan tes CPNS 2017.

"Melalui kesepahaman yang ditandantangani, kami bersepakat untuk sama-sama mengawal tes penerimaan PNS agar transparan, dan bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)," kata Kepala Kanwil kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, usai menandatangani nota kesepahaman bersama Ombudsman di Padang, Selasa.

Dengan pengawasan dua lembaga ini, tambahnya keberatan atau keluhan yang dirasakan masyarakat dapat tersalurkan dan ditindaklanjuti.

"Jika nanti ada yang salah kami (Kemenkumham Sumbar) siap menerima teguran, jika benar mari sukseskan bersama-sama tugas negara," ujarnya.

Sementara Kepala Ombudsman Sumbar Yunafri, mengapresiasi langkah Kemenkumham yang berinisiatif melakukan koordinasi dengan lembaga pengawasan pelayanan publik itu.

Ia menjelaskan mekanisme pengawasan yang akan dilakukan pertama adalah menerima laporan dari masyarakat, kemudian mengkronfontir laporan itu dengan aturan penerimaan CPNS yang ada.

Masyarakat, sebutnya bisa melapor langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Dr Abdullah Ahmad, nomor 7, atau menggunakan aplikasi lapor.

Pada bagian lain saat ditanyai tentang proses tes CPNS 2017, Dwi mengatakan hingga Senin (15/8) pukul 00.00 WIB, telah mendaftar sebanyak 6.400 orang.

Dari angka tersebut sekitar 3.000 pendaftar telah dinyatakan lolos. Sisanya dinyatakan tidak lolos karena tidak melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Salah satu persyaratan yang tidak dilengkapi itu adalah keterangan domisili bagi pendaftar berasal dari luar Sumbar, kemudian mengambil penempatan tugas di Sumbar.

"Untuk mereka yang datang dari luar, ada persyaratan untuk membawa keterangan domisili. Minimal harus berdomisili di Sumbar selama dua tahun," katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan tes tertulis bagi pendaftar tamatan SLTA se derajat, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian provinsi, serta kabupaten atau kota.

Instansi yang disebutkan itu memiliki kelengkapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tes ujian berbasis komputer. Sementara tes bagi pendaftar dengan klasifikasi sarjana, akan dilakukan di Jakarta. (*)