RDP Ditjen Migas-Komisi Vii Hasilkan Sembilan Kesimpulan

id Ditjen Migas

RDP Ditjen Migas-Komisi Vii Hasilkan Sembilan Kesimpulan

Ditjen Migas. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Komisi VII DPR yang berlangsung hampir selama enam jam menghasilkan sembilan kesimpulan.

Pada Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (17/7) malam, RDP berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. RDP tersebut juga dihadiri Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas untuk membahas kelanjutan terbaru proyek-proyek migas.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.

Selain itu, dihadiri pula oleh 14 anggota Komisi VII DPR RI dari enam fraksi, dari pemerintah ada Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, dan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman yang hadir dalam rangka mewakili Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.

Hasil RDP tersebut berupa sembilan kesimpulan diskusi. Kesembilan hasil simpulan tersebut antara lain :

Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kapasitas dalam mendukung KKKS, terkait upaya pengembangan hulu migas dan peningkatan produksi atau lifting migas dan berupaya mempersingkat waktu antara tahap eksplorasi sampai dengan pengembangan (POD).

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk membuat kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan pemanfaatan aset-aset bekas KKKS agar pemanfaatannya lebih optimal.

Ketiga, Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Kepala BPH Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) terkait evaluasi pendistribusian BBM pada Lebaran 2017.

Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas agar lebih intensif mensosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Gas Bumi untuk memperlancar dan mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi.

Kelima, Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambah jumlah SPBU/lembaga penyalur premium termasuk pada jalur tol baru. Untuk SPBU baru supaya diberikan alokasi BBM sesuai kebutuhan pasar setempat, katanya lagi.

Enam anggota Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT Pertamina (Persero) melaksanakan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis premium ke seluruh SPBU tanpa kecuali dan meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi lokasi dan kapasitas GRR dan RDMP yang paling tepat secara nasional, dengan memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM dan keamanan nasional dalam jangka panjang.

Keenam, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan banyak SPBU mini yang tidak berizin.

Selanjutnya, kesembilan adalah Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) menyampaikan secara tertulis jawaban dan data yang diminta Komisi VII DPR RI untuk diserahkan paling lambat 31 Juli 2017. (*)