Warga Pasaman Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Hutan Pinus

id Yusuf Lubis

Warga Pasaman Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Hutan Pinus

Bupati Pasaman, Yusuf Lubis. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Puluhan warga Abam, Lubuak Layang, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menemui Bupati Yusuf Lubis dan Wakil Bupati Atos Pratama guna mempertanyakan legalitas pengelolaan ratusan hektare hutan pinus oleh beberapa warga di daerah itu.

Salah seorang warga Abam, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Sukirman di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan sebanyak enam orang warga setempat mengaku telah mengantongi izin lokasi dari pemerintah untuk melakukan penyadapan ratusan ribu pohon pinus di kawasan itu.

"Sebelumnya hutan pinus tersebut dikelola oleh PT Inhutani, namun sekarang sudah berakhir. Tiba-tiba saja mereka mengaku telah memiliki izin untuk mengelolanya," ujarnya.

Pihaknya sengaja menemui bupati untuk meminta agar menghentikan pengelolaan hutan pinus tersebut karena adanya klaim sepihak, dan adanya monopoli harga oleh oknum warga tersebut.

"Kita ingin semuanya dihentikan sebelum terjadi bentrok dengan warga lain," ujarnya.

Getah pinus hanya dihargai Rp5.000 per kilogram kepada buruh sadap. Padahal harga jualnya jauh lebih tinggi.

Warga meminta kepada bupati untuk segera menindaklanjuti izin yang dipegang oleh oknum masyarakat ini, kalau benar ada maka pengelolaannya harus sesuai aturan, jangan semena-mena terhadap petani penyadap.

"Harga jual juga harus disesuaikan dengan harga pasar, bukan sesuai keinginan pengelola," katanya.

Ia mengatakan ada sebanyak 80 pekerja yang mengolah getah pinus dan melakukan penyadapan setiap harinya, namun kehidupan mereka selalu sudah karena harga getah dibeli pengelola terlalu rendah.

Hal sama juga disampaikan warga lainnya Syafril. Menurutnya dahulu hutan pinus tersebut dikelola oleh PT Inhutani, namun izinnya sudah berakhir dan baru dikelola sepihak oleh enam orang warga yang mengaku memiliki izin, namun surat izin perusahaan itu tidak pernah diperlihatkan.

"Ke enam orang tersebut yakni Longkei, Zulkarnain, Cili, Kulul Asmi, Nasrun dan Safran sebagai pemegang izin lokasi perkebunan. Namun setelah ditelusuri ternyata lima orang lainnya selain Safran mengaku tidak tahu menahu dengan kepemilikan izin tersebut," ujarnya.

Sementara itu Wali Nagari Lubuak Layang, Ermin mengatakan pengelolaan hutan pinus tersebut memang sudah berpindah tangan dari PT Inhutani kepada pihak lain.

"Benar, kalau sebelumnya dikelola oleh PT Inhutani, namun ada peraturan baru yang mengatakan kalau pengelolaan tidak boleh lagi dikelola PT Inhutani," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengatakan pemerintah daerah akan mencari tahu dulu siapa dalang di balik kisruh ini, serta luas area tanam hutan pinus di wilayah itu.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi agar kondusif. Masyarakat tetap saja dulu bekerja seperti biasa dan menghindari pertikaian yang berpotensi menimbulkan konflik.

"Kita akan mempelajari terlebih dahulu siapa pemegang izinnya, berapa luas hamparannya. Setelah itu baru pemerintah bisa mengambil tindakan," katanya. (*)