8.661 Pekerja Informal Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Padang

id BPJS Ketenagakerjaan

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 8.661 pekerja sektor informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga November 2016.

"Pekerja di sektor informal memiliki hak yang sama dengan pekerja sektor formal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Aland Lucy Patiti di Padang, Selasa.

Pekerja informal yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kelompok tani, pedagang kaki lima, pedagang pasar, nelayan dan pekerja lainnya.

"Dengan tergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja di bidang sektor informal akan memiliki jaminan perlindungan risiko akibat kerja," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada kelompok informal, agar para pekerja itu dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sosialisasi dilakukan secara terus-menerus diantaranya di pasar-pasar tradisional, hal itu bertujuan agar para pedagang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini tercatat sebanyak 10.204 kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita berharap seluruh pekerja informal dapat terlindung dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,3 juta pekerja informal dari 68,2 juta pekerja informal di Indonesia telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini di Indonesia terdapat 117,34 juta angkatan kerja mulai dari usia 15 hingga 56 tahun. Yang bekerja di sektor formal sekitar 41,5 juta dan 68,2 juta di sektor informal," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono.

Pekerja informal ini lebih memiliki risiko tinggi sehingga perlu suatu jaminan perlindungan," katanya.

Menurut Sumarjono, program untuk mengcover pekerja informal merupakan program yang baru sehingga diperlukan sosialisasi secara terus-menerus.

"Dengan sosialisasi itu diharapkan pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar nantinya dapat terlindungi dari risiko akibat kerja," katanya. (*)