Bukittinggi, (Antara) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat, telah menyerahkan berkas-berkas penggelapan pajak yang diduga merugikan negara sebanyak Rp13 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.
"Kami telah melakukan penyidikan serta mengumpulkan semua berkas dugaan adanya penggelapan pajak, dan sudah diserahkan ke Kejari," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar, M. Ismiransyah dalam keterangan pers kepada wartawan di Bukittinggi, Rabu.
Ia mengatakan bahwa berkas yang diserahkan tersebut telah dinyatakan lengkap untuk membuat tuntutan oleh pihak kejaksaan.
Dikatakan, sebelumnya seorang wajib pajak yang bergerak di bidang retail di Kota Bukittinggi, Sumbar diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan.
Pengusaha yang berinisial YH diduga menggelapkan pajak dengan memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) palsu pada tahun pajak 2012.
Sementara Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiyono menambahkan, bahwa perbuatan penggelapan pajak tersebut terjadi sejak 2012, dan diketahui pada saat pelaporan pajak tahun 2013 bulan April.
"Kasus ini terjadi pada tahun pajak 2012, kemudian diproses dan diperiksa pada tahun 2014," katanya.
Namun wajib pajak tersebut tidak berupaya untuk memperbaiki SPT atau membayar pajak sebagaimana mestinya, dan tidak kooperatif dalam proses penyelesaian pajaknya.
"Kami sudah memproses dan memperingatkan wajib pajak bersangkutan untuk memperbaiki SPT dan membayar pajaknya, namun dia tidak kooperatif, maka kami tindaklanjuti secara hukum," katanya.
Ia mengingatkan masyarakat jangan sampai ada kasus seperti ini ke depannya.
"Pajak adalah kewajiban dan hak negara, jadi mohon dipatuhi dan hindari terjadinya kasus-kasus yang sama," ujarnya. (*)