Pengadilan Magetan Vonis Pelaku KDRT 10 Tahun Penjara

id Pengadilan Magetan Vonis Pelaku KDRT 10 Tahun Penjara

Magetan, (Antara) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur, memvonis terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega menyiram anak tirinya dengan air keras, Hariyanto (29) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat pada persidangan sebelumnya. Di mana, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan KDRT terhadap anak tirinya, Samuel Christian (5) dengan menyiram dan memaksa minum air keras hingga korban cacat seumur hidup. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan KDRT terhadap korban dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Dasriwati saat membacakan putusan, Rabu. Dalam sidang tersebut terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan hal tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Atas vonis tersebut, terdakwa Hariyanto mengaku pikir-pikir. Sementara, pihak keluarga yang hadir dalam persidangan mengaku tidak terima dengan vonis yang diberikan. Ibu korban, Ismiyatun, menilai hukuman penjara selama 10 tahun tidak pantas diberikan kepada pelaku. Yang pantas bagi terdakwa adalah hukuman seumur hidup. "Saya ingin pelaku dihukum seumur hidup. Sebab, dia sudah membuat anak saya cacat akibat siraman air keras tersebut," ucap Ismiyatun. Seperti diketahui, terdakwa Hariyanto (29) warga Desa Patihan, Kecamatan Karangrejo, Magetan ditahan polisi setempat pada Desember 2013. Ia tega menyiram dan memaksa anak tirinya minum dengan air keras. Hal itu dilakukan, karena pelaku sering bertengkar dengan ibu korban. Pelaku juga merasa jengkel karena korban sering menangis dan berisik. Akibat siraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar di bagian wajah yakni hidung, pipi, bibir, tenggorokan, serta bagian dadanya. Korban sempat menjalani perawatan intensif di ruang Irna VI RSUD dr Sayidiman Magetan. Mendengar pengakuan korban, terdakwa langsung dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*/jno)