Hakim Pastra Joseph Bantah Nikmati Uang Gratifikasi

id Hakim Pastra Joseph Bantah Nikmati Uang Gratifikasi

Jakarta, (Antara) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Pastra Joseph Ziraluo membantah telah menikmati gratifikasi senilai Rp20 juta dari pihak berperkara sengketa tanah pada 2010, Lina. Hal ini disampaikan Pastra saat membacakan pembelaan dirinya dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa. Menurut Wakil Ketua PN Mataram ini, uang itu awalnya diserahkan oleh seorang oknum kuasa hukum Lina yang mengharapkan agar ruko milik pengusaha itu tidak disita. "Pengacaranya itu datang sendiri tanpa saya undang, tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan saya, dia bawa uang itu dalam kantong plastik hitam dan bilang mohon jangan disita. Tidak pembicaraan penawaran putusan seperti yang dituduhkan pada saya karena dia langsung pergi begitu saja," kata Pastra, di depan majelis MKH yang dipimpin Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman. Pastra mengaku uang itu memang ada di kantornya di beberapa hari, namun dirinya sama sekali tidak digunakannya dan hanya disimpan dalam laci meja tugasnya. Setelah dirinya bertemu dengan pihak Lina langsung mengembalikan secara utuh uang tersebut. Dia juga menegaskan bahwa pemberian itu tidak berdampak pada putusan perkara Lina. "Terlapor (Pastra) sama sekali tidak menikmati uang Rp 20 juta tersebut. Uang itu ada bukan karena diminta terlapor. Terlapor langsung mengembalikan uang itu. Terlapor tahu pihak berperkara Lina yang melaporkan ini pada KY karena kasasinya ditolak sehingga diungkit-ungkit kembali soal uang yang sudah ditolak itu," kata Pastra. Untuk itu, Pastra meminta majelis MKH untuk menjatuhkan hukuman pada dirinya yang ringan. "Memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan masa depan anak dan istri saya. Maka terlapor memohon hukuman yang seringan-ringanya. Berharap majelis dapat mengabulkanya karena saya sudah mengembalikan uang 20 juta tersebut," kata Pastra. Dalam rekomendasinya, KY merekomendasikan Hakim Pastra dibemberhentian tetap dengan tidak hormat. Majelis MKH yang mengadili Hakim Pastra ini adalah Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Djafni Djamal, Hakim Agung Soltoni Mohdally dan Hakim Agung Gayus Lumbuun. (*/sun)