Pasaman Barat, Sumbar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pekan kedua Oktober mencapai Rp121,63 miliar dari target tahun 2025 sebesar Rp161,64 miliar.
"Kami menargetkan pendapatan asli daerah selama 2025 ini mencapai Rp161.644.196.463 (Rp161,64 miliar). Hingga saat ini sudah Rp121.625.754.430 (Rp121,63 miliar) atau sekitar 75,24 persen dari target," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Bona Fatwa di Simpang Empat, Jumat.
Pihaknya terus berupaya mencapai target yang telah ditetapkan dengan melakukan sejumlah upaya.
"Optimalisasi sumber-sumber pajak terus dilakukan dan meningkatkan penagihan pajak ke wajib pajak melalui nagari (desa)," katanya.
Selain itu menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan bersemangat membayar pajak.
Selain itu menjalankan program balik nama nomor polisi kendaraan luar Pasaman Barat menjadi plat nomor Pasaman Barat atau plat S.
Dia merinci capaian pendapatan asli daerah itu dari hasil pajak daerah sebesar Rp48.737.881.389 (Rp49,74 miliar) atau 78,51 persen dari target Rp62.079.355.088 (Rp62,08 miliar).
Hasil pajak daerah ini, katanya, diperoleh dari pajak papan reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak barang dan jasa tertentu seperti dari pajak pergelaran seni, hotel, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain (non PLN) serta pajak kendaraan (opsen).
Lalu hasil retribusi daerah dari target Rp78.714.313.410 (Rp78,71 miliar) tercapai Rp53.705.585.777 (Rp53,71 miliar) atau 68,23 persen.
"Hasil retribusi daerah itu bersumber dari retribusi jasa umum dari retribusi pelayanan kesehatan RSUD, RSUD Pratama, persampahan dan retribusi jasa usaha dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan sewa pemakaian videotron," katanya.
Kemudian pajak dari retribusi perizinan tertentu tercapai Rp390.897.709 (Rp390,90 juta) atau 77,89 persen dari target Rp501.831.199 (Rp501,83 juta) yang berasal dari retribusi persetujuan gedung.
Dari hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan tercapai Rp10.307.142.856 (Rp10,31 miliar) atau 121,51 persen dari target Rp8.482.828.310 (Rp8,48 miliar) berasal dari bagian laba yang dibagikan ke pemerintah daerah atas penyertaan modal dan BUMN.
Dari pendapatan asli daerah yang sah atau dari hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan tercapai Rp8.875.144.408 (Rp8,88 miliar) atau 0,46 persen dari target Rp12.367.699.655 (Rp12,37 miliar).
Pendapatan asli daerah yang sah ini, kata dia, diperoleh dari hasil penjualan tanaman, jasa giro pada kas daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintahan dan pendapatan denda atas keterlambatan pekerjaan.
Lalu dari dari denda PBB, denda restoran, denda galian C dan pendapatan lainnya yang sah.
