Harga TBS periode IV Januari 2026 di Sumbar naik jadi Rp3.610,00 per Kg

id harga tbs, cpo, sumbar, dinas perkebunan,Tanaman Pangan dan Hortikultura

Harga TBS periode IV Januari 2026 di Sumbar naik jadi Rp3.610,00 per Kg

Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke atas bak mobil . ANTARA FOTO/AKBAR TADO

Padang (ANTARA) - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra di Provinsi Sumatera Barat periode IV 22-31 Januari 2026 untuk usia tanaman 10-20 tahun Rp3.610,99 per kilogram.

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Kamis, harga TBS periode IV 22-31 Januari 2026 itu mengalami kenaikan dibandingkan harga periode III Januari 14-21 Januari 2026 Rp3.591,57 per kilogram.

Penetapan harga itu berdasarkan rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Rabu (28/1/2026).

Sementara itu, harga CPO periode IV Januari 2026 di Sumbar untuk umur tanaman 10-20 tahun disepakati senilai Rp14.273,89 per kilogram atau mengalami penurunan dari periode III Januari 2026 Rp14.293,25 per kilogram.

Sementara itu, harga inti sawit naik dari Rp11.472,86 per kilogram menjadi Rp11.891,89 serta harga cangkang Rp20,02 per kilogram.

Indeks K untuk periode ini 93,65 persen.

Penetapan harga TBS tersebut ditetapkan dan dihitung berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK (inti sawit) dihitung menggunakan rumus sesuai Permentan dan Pergub 28 Tahun 2020 serta dianalisa oleh Tim Penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat kemudian diusulkan dan di tetapkan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar pada 28 Januari 2026.

Penetapan harga TBS, CPO dan PK sesuai dengan usia tanaman menggunakan tabel rendemen yang ada ada di dalam Pergub dan Permentan serta disepakati oleh seluruh tim penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar.

Penetapan harga TBS, CPO dan inti sawit sesuai dengan usia tanaman yang disepakati oleh tim Satgas Perumus Harga TBS Sumbar.

Penetapan harga TBS Sumbar ini berlaku di seluruh KUD yang bermitra dengan perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Harga CPO/PK perusahaan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang. Harga TBS di atas sudah termasuk tambahan harga cangkang Rp20,02 per kilogram.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.