Pekanbaru, (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas Tol Trans Sumatera, termasuk Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau menjelang arus mudik lebaran 2025
"Pemberlakuan pembatasan ini guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim di Pekanbaru, Kamis.
Dikatakan, pembatasan ini berlaku di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang – Kayu Agung mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, serta di Tol Pekanbaru–Dumai pada 28 Maret hingga 4 April 2025.
"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri," katanya.
Menurut dia, pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu tiga atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau gandengan, mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
"Namun, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut Bahan bakar minyak/gas, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, serta kendaraan dalam program mudik gratis," katanya.
Adjib menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menurunkan risiko kecelakaan. Pembatasan ini juga bagian dari upaya mempertahankan kondisi jalan tol.
"Kendaraan berat dengan muatan berlebih dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur yang baru saja diperbaiki menjelang mudik," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hutama Karya batasi angkutan barang di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai