Lubukbasung (ANTARA) - Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat kasus perceraian di daerah itu meningkat dari 311 pasangan pada 2023 menjadi 379 pasangan 2024.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Rinaldi di Lubuk Basung, mengatakan peningkatan kasus perceraian itu sebanyak 68 orang dibanding tahun sebelumnya.
"Kasus perceraian itu terjadi di Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari dan Palembayan," katanya didampingi Panitera Muda Pengadilan Agama Lubuk Basung, Listya Rahma.
Ia mengatakan 311 kasus perceraian pada 2023 itu diajukan pihak laki-laki sebanyak 47 kasus dan perempuan 284 kasus.
Ke 311 kasus itu diajukan oleh pasangan suami istri dari Kecamatan Lubuk Basung 163 orang, Ampek Nagari 48 orang, Palembayan 57 orang dan Tanjung Mutiara 60 orang dan luar wilayah 57 orang
Sedangkan 379 kasus perceraian pada 2024 diajukan pihak laki-laki 57 orang dan perempuan 322 orang.
Ke 379 kasus itu diajukan oleh pasangan dari Kecamatan Lubuk Basung 163 orang, Ampek Nagari 79 orang, Palembayan 64 orang, Tanjung Mutiara 65 dan luar wilayah lima orang.
"Ini kasus perceraian yang masuk ke kita dengan berbagai alasan pengajuan," katanya.
Ia menambahkan perceraian pada 2024 akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 287 pasangan, meninggalkan salah satu pihak 28 pasangan, ekonomi 27 pasangan, KDRT tiga pasangan, poligami satu pasangan dan judi satu pasangan.
Sedangkan syarat diproses permohonan cerai minimal sudah enam bulan tidak satu rumah, atau akibat KDRT yang dapat di buktikan, perselingkuhan atau disebabkan karena ada pihak ke tiga dan lainnya.
Setelah itu permohonan perceraian, diproses pihak Pengadilan Agama Lubuk Basung dan mengusulkan mediasi kepada pihak penggugat dan tergugat.