Terdakwa kosmetik berbahaya Mira Hayati tak ajukan eksepsi

id pemilik kosmetik berbahaya, mira hayati, hadiri sidang perdana, tidak ajukan eksepsi, bantahan, sanggahan, jpu, herawati

Terdakwa kosmetik berbahaya Mira Hayati tak ajukan eksepsi

Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati (tengah) mengikuti sidang perdananya di Ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas I Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Darwin F.

Makassar (ANTARA) - Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya yang mengandung zat merkuri Mira Hayati akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, namun tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, meskipun dakwaan jaksa itu ada yang mau ditanggapi. Ini untuk mempercepat jalannya sidang. Karena hitungannya bisa satu bulan, diterima atau tidaknya. Kalau pun diterima, jaksa akan mengulang kembali dakwaan," kata Penasihat Hukum terdakwa Ida Hamidah usai sidang tersebut, Selasa.

Meskipun tidak mengajukan eksepsi, namun pihaknya mengajukan permohonan tahanan rumah atau tahanan kota untuk kllennya karena ada alasan penting dan itu adalah hak terdakwa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Alasannya, kata Ida, kliennya baru melahirkan dengan operasi sesar dan anaknya masih dalam perawatan di rumah sakit, sehingga membutuhkan ibunya dalam hal pemenuhan air susu ibu (ASI) untuk makanan dan gizi anaknya. Kliennya juga harus mengenakan kursi roda ke ruang sidang untuk memudahkan proses persidangan.

"Bayi ini lahirnya prematur, belum waktunya lahir tapi dikeluarkan karena alasan preeklamsia kemarin, dikhawatirkan membahayakan ibu dan anak. Jadi, kemarin harus dikeluarkan, dan sekarang bayinya masih di rumah sakit (RSUP Wahidin Sudirohusodo), masih kuning," tuturnya.

Saat ditanyakan persiapan pada sidang berikutnya apakah akan menghadirkan saksi, Ida mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi dua orang, yakni saksi ahli dan saksi fakta. Selain itu,juga terdakwa diusahakan hadir pada sidang lanjutan.

"Kami usahakan hadir, karena ibu Mira dari sidang awal, minggu lalu itu hadir, ada di pengadilan negeri ini. Cuman jaksa keberatan, karena tidak ada keterangan sehat, tapi ibu Mira cuma mengantongi surat ijin keluar, untuk sidang, dan harus kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan perawatannya," katanya lagi.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herawati membacakan dakwaannya menyebut ada dua produk skincare yang diproduksi Mira Hayati Kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri, seperti Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Kota Makassar ada dua produk kosmetik mengandung zat merkuri/raksa/HG. Dan produk ini tidak memiliki izin edar dari BPOM Makassar" papar JPU dalam dakwaannya di Ruang sidang Harifin A Tumpa, PN Makassar.

Selain itu, kedua produk ini diproduksi dan diedarkan terdakwa terungkap tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar dan secara resmi terdaftar di BPOM Makassar.

JPU mendakwa Mira Hayati melanggar pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.