Painan (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dan Wakil Bupati Risnaldi dijadwalkan hadir pada agenda Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang akan digelar tanggal 4 - 7 Maret 2025.
Musrenbang RKPD ini adalah tahun pertama paska dilantik 20 Februari 2025 lalu, dan dilaksanakan selama 4 hari penuh.
Bupati Hendrajoni saat dihubungi menyebutkan akan hadir pada rangkaian Musrenbang tersebut.
"Agenda Musrenbang adalah sangat penting, untuk mengetahui, apa-apa yang menjadi keluhan masyarakat dibawah, sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya" sebut Hendrajoni.
Pada hari Selasa, 4 Maret 2025 akan dilaksanakan di Kecamatan Koto XI Tarusan dan Bayang, pada pukul 09.00 Wib s/d pukul 12.00 Wib. Pada siangnya dilanjutkan pada Kecamatan Bayang Utara dan IV Jurai, dimulai pukul 13 30 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB
Hari Rabu, pagi dilaksanakan di Kecamatan Batang Kapas dan Kecamatan Sutera, sementara siang, diadakan di kecamatan Lengayang dan Linggo Sari Baganti.
Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025, pelaksanaan Musrenbang bergeser ke Kecamatan Ranah Pesisir dan Airpura. Sementara, siangnya dijadwalkan pada Kecamatan Pancung Soal dan Basa IV Balai Tapan.
Sementara itu, pada Hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan paginya di Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan dan Lunang, sementara pada siangnya, terakhir dilaksanakan di Kecamatan Silaut.
Menurut Kepala Bappedalitbang, Hadi Susilo, pelaksanaan Musrenbang RKPD 2026 disusun berdasarkan kalender perencanaan yang sudah ada.
"Karena bertepatan dengan Bulan Ramadan, maka disesuaikan jadwal Musrenbang sekaligus Safari Ramadan" sebut Hadi, Jumat, (28/02/2025).
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Andi Syafinal menuturkan pelaksanaan Musrenbang juga akan disesuaikan dengan jadwal Safari Ramadan.
"Setelah acara Musrenbang nanti dilanjutkan dengan Safari Ramadan" ujar Andi.
Musrenbang RKPD atau yang lebih dikenal Musrenbang Kecamatan merupakan agenda rutin Pemerintah Daerah. Sesuai dengan pasal 94 ayat 3 hurif b Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017, dan selaras dengan kalender Perencanaan Kabupaten Pesisir Selatan dengan surat Bupati No 000.7.1/01/Bapedalitbang/2025, tanggal 25 Februari 2025 bahwa pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan pada hari Selasa-Jumat, tanggal 4-7 Maret 2025.