Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengusulkan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak subsidi bagi kendaraan dari luar provinsi tersebut.
"Kita menginisiasi kebijakan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi bagi masyarakat Sumatera Barat," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa di Padang, Jumat.
Sementara kendaraan yang berasal dari provinsi di luar Sumbar dapat menggunakan BBM nonsubsidi. Usulan ini mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/259/IV.
Di Bangka Belitung, kendaraan yang ingin menggunakan BBM subsidi harus bernomor polisi setempat, telah melunasi pajak dan mendapat verifikasi dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ia menyebutkan sekitar 15 hingga 20 persen pengguna BBM subsidi di Ranah Minang berasal dari luar daerah, termasuk kendaraan travel dan perusahaan besar.
Hal ini berdampak langsung bagi kuota BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan masyarakat Sumbar.
Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung pendapatan asli daerah yang bermuara pada pembangunan di Provinsi Sumbar.
Oleh sebab itu, Pertamina diharapkan mendukung kebijakan pemerintah setempat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kami berharap Pertamina dapat membantu Sumbar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. DPRD juga siap bekerja sama mendukung Pertamina dalam meningkatkan keuntungannya," ujar dia.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar Narotama Aulia Fazri mengatakan siap mendukung usulan DPRD dengan catatan adanya regulasi atau peraturan yang menjadi dasar dalam mengimplementasikan pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan bernomor polisi di luar Sumbar.
"Kami siap melaksanakan usulan ini selama ada peraturan yang melandasinya karena operator harus tunduk dengan peraturan atau regulasi negara," ujarnya.
Narotama mengatakan Pertamina telah mendata pengguna BBM subsidi di Sumbar sejak 2022. Pada 2024, Pertamina mencatat adanya peningkatan penyaluran bio solar sebesar 0,02 persen.
Sementara penyaluran pertalite mengalami penurunan sejak diberlakukannya pembelian menggunakan kode batang.
"Jika kebijakan ini diterapkan maka akan berdampak positif di antaranya peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujarnya.