KPU tetapkan Wali Kota Padang terpilih usai putusan dissmisal MK

id pilkada padang,dissmisal,putusan dissmisal,kpu padang,pilkada serentak

KPU tetapkan Wali Kota Padang terpilih usai putusan dissmisal MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Dorri Putra saat menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih pascaputusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) di Padang, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih pascaputusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menetapkan pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih," kata Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024 di Padang, Kamis.

Penetapan tersebut setelah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Suhartoyo menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada yang diajukan pasangan Hendri Septa dan Hidayat lewat putusan dissmisal (putusan gugur atau tidaknya) pada Rabu (5/2/2025).

Pada rapat pleno penetapan tersebut KPU Kota Padang menyebutkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir memperoleh 176.648 ribu suara atau setara 55,17 persen dari total suara sah. Sementara, pasangan Hendri Septa-Hidayat mengantongi 88.859 suara, serta pasangan M.Iqbal dan Amasrul memperoleh 54.685 suara.

Dorri mengatakan merujuk keputusan KPU RI setelah putusan dissmisal diucapkan hakim MK maka satu hari setelahnya harus ada penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

Setelah penetapan tersebut KPU Kota Padang langsung mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih ke DPRD Padang. Artinya, usai paripurna di tingkat DPRD setempat selesai, maka tinggal menunggu jadwal pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Tambahan informasi KPU Padang mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Padang mencapai 49,1 persen. Lengkapnya, suara sah sebanyak 320.192 dan suara tidak sah 6.440. KPU setempat juga mencatat 665.126 daftar pemilih tetap (DPT), DPTb Pemilihan Gubernur 1.162, 946 DPTb Pilkada Padang serta 649 daftar pemilih khusus atau DPK.