KPU Padang Panjang tunda debat kedua pilkada

id KPU, Padang Panjang, debat

KPU Padang Panjang tunda debat kedua pilkada

KPU Padang Panjang. ANTARA/Isril.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menunda pelaksanaan debat publik kedua untuk Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 November menjadi 9 November 2024.

"Debat kedua ini awalnya direncanakan pada 6 November, namun karena sesuatu dan lain hal, termasuk masalah teknis, kegiatan debat kedua bergeser menjadi 9 November 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan Sumber daya (Sosdiklih Parmas) KPU Padang Panjang, Masnaidi di Padang Panjang, Senin.

Menurutnya saat ini tim perumus dan panelis sudah mulai bekerja dalam menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang akan digunakan pada pelaksanaan debat kedua dan finalisasinya pada tanggal 8 November 2024.

Namun ia tidak bersedia mengungkap nama-nama panelis yang disiapkan oleh KPU Padang Panjang.

"Panelis memang tidak sama dengan debat pertama, namun nama-namanya akan diumumkan kemudian," ujarnya.

Ia mengatakan debat pertama yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 berjalan dengan baik dan lancar. Ia berharap debat kedua pada 9 November 2024 di ISI Padang Panjang, juga bisa memberikan referensi kepada masyarakat untuk menentukan pilihan.

Masnaidi menambahkan pada debat pertama tema yang diapungkan adalah SDM, transformasi sosial dan pengembangan SDM serta nila-nilai agama. Sedangkan untuk debat kedua akan mengusung tema transportasi ekonomi, supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu terkait data pemilih pindahan, KPU Padang Panjang sudah menerima pendaftaran pada H-30 dan berakhir pada 20 November 2024.

“Ada beberapa kriteria dalam melakukan pindah memilih, diantaranya sakit dan dirawat di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, menjalankan tugas saat pemungutan suara, syaratnya adalah E-KTP atau KTP digital dan bukti hukum syarat pindah memilih, untuk proses pindah memilih bisa mendatangi KPU Padang Panjang, ke PPK dan ke PPS di kelurahan,” kata dia.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang akan pindah memilih sesuai kriteria dapat mengurus pindah memilihnya sampai tanggal 20 November mendatang, apabila lewat dari tanggal tersebut tidak bisa diproses lagi.