SPTI Pasaman Barat: Pembatasan muatan di 1.121 ruas jalan ancam perekonomian petani sawit

id SPTI Pasaman Barat,berita pasbar,breita sumbar

SPTI Pasaman Barat: Pembatasan muatan di 1.121 ruas jalan ancam perekonomian petani sawit

Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasaman Barat saat membahas tonase di daerah itu. (Antara/Altas Maulana).

Simpang Empat (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menilai penetapan status ruas jalan kelas IIIC sebanyak 1.121 ruas jalan di daerah itu dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat petani sawit.

Ketua FSPTI-KSPSI Kabupaten Pasaman Barat, Namlis Lubis di Simpang Empat, Selasa, mempertanyakan adanya Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.3/869/BUP.PASBAR/2023 tentang penetapan status ruas jalan menurut fungsi dan statusnya sebagai jalan kabupaten.

Dalam keputusan tersebut tertera sebanyak 1.121 ruas jalan di Pasaman Barat berstatus Kelas IIIC. Artinya Jalan kelas IIIC adalah jalan lokasi yang diberi izin dapat dilalui kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton.

"Dengan adanya keputusan bupati itu bisa dikatakan seluruh jalan kabupaten yang ada, tidak boleh dilewati oleh truk dengan kapasitas di atas 8 ton. Tentunya, perekonomian akan terganggu," katanya.

Menurutnya jika pemerintah melalui dinas perhubungan setempat menegakkan aturan dengan berpatokan pada keputusan bupati tersebut, hendaknya berlakukan secara menyeluruh tanpa ada perbedaan dengan mendirikan rambu batas berat maksimum 8 ton di 1.121 ruas jalan berdasarkan SK bupati.

"Mari kita tegakkan aturan, kami sangat mendukung. Sebab setahu kami, tidak ada satupun ruas jalan kabupaten yang bisa dengan muatan diatas 8 ton. Cuma jalan Manggopoh setahu kami, selebihnya tidak sesuai kelas," ujarnya.

Namun dia mengingatkan, hal ini akan berdampak pada perputaran perekonomian masyarakat. Sebab, biaya angkutan akan bertambah dan pastinya ini akan berdampak pada masyarakat Pasaman Barat secara langsung.

"Setahu kami, truk-truk bermuatan diatas 8 ton ini hampir menyeluruh beraktivitas atau melintas di ruas jalan Kelas IIIC yang ada di Pasaman Barat," ungkap dia.

Dia menyebut aturan yang dibuat hendaknya fleksibel artinya menyesuaikan kondisi masyarakat. Namun sejauh ini kata dia, aturan yang ada telah menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

Ia mencontohkan seperti permasalahan di Simpang Sayur menuju Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang yang membuat terjadinya pro kontra di tengah-tengah masyarakat.

"Jika itu landasannya, dirikan rambu batas maksimum secara menyeluruh di 1.121 ruas jalan yang ada di Pasaman Barat, jangan hanya di beberapa titik saja," sebutnya.

Dia menambahkan pihaknya akan melakukan hearing dengan DPRD Pasaman Barat dan Pemkab secepatnya, agar meninjau kembali SK penetapan status ruas jalan kabupaten dan lebih mengutamakan kondisi di lapangan.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat, Bakarudin mengatakan tetap pada aturan yang berlaku dan merupakan kewajiban dari Dinas Perhubungan memasang rambu sesuai tonase jalan.

"Dalam hal ini kita tidak ada pelepasan rambu, malahan rencananya ditambah lagi sepanjang anggaran masih bisa dicukupi pengadaan rambu-rambu ini," katanya.

Menurut dia, Dishub Pasaman Barat telah memasang di beberapa titik rambu-rambu tersebut, selain di Kecamatan Koto Balingka dan Kecamatan Kinali.

"Plang ini sudah ada terpasang 20 titik, di Koto Sawah dan Kinali," ujarnya

Untuk dia berharap kepada pengusaha mobil angkutan untuk menyesuaikan dengan tonase kelas jalan.

"Kedepannya kita akan bekerjasama dengan berbagai dinas, terutama baik dari pihak kepolisian, PUPR maupun dinas lainnya untuk menertibkan hal ini," ujarnya. **3**