Padang (ANTARA) - Regional CEO BRI Padang, Sumatera Barat, Riza Pahlevi mengatakan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait debitur atau pihak yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta, namun dipersyaratkan agunan oleh bank tersebut.
"BRI akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Regional CEO BRI Padang Riza Pahlevi, di Padang, Kamis.
Riza mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan yang adil sekaligus untuk menjaga kepercayaan nasabah. Dalam menyalurkan KUR, BRI memastikan prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking.
Sebab, kata dia lagi, KUR bukan hibah atau bantuan namun merupakan kredit yang sumber dananya menggunakan penghimpunan dana masyarakat (dana pihak ketiga).
Ia menjelaskan saat ini bank tersebut memiliki sistem skoring yang berkaitan dengan proses analisa kredit. Oleh karena itu, saat muncul risiko dalam sistem skoring, maka setiap nasabah dikenakan agunan tambahan.
Namun demikian apabila dalam penilaian skoring tidak ditemukan adanya potensi risiko, maka tidak diperlukan agunan tambahan atau cukup dengan penguasaan cash flow debitur saja.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR BRI di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.
Dalam temuan tersebut Yeka mengungkapkan agunan itu juga bermacam-macam seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor hingga sertifikat rumah. Adapun total valuasi agunan dari nasabah KUR BRI tersebut diperkirakan mencapai Rp656 juta.
Yeka menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp100 juta. Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BRI tindaklanjuti temuan Ombudsman syarat agunan KUR plafon Rp100 juta
Berita Terkait
Ombudsman: Seluruh layanan publik Sumbar peroleh predikat zona hijau
Rabu, 20 November 2024 4:58 Wib
Ombudsman: Seluruh layanan publik Sumbar peroleh predikat zona hijau
Selasa, 19 November 2024 21:41 Wib
Ombudsman Sumbar tinjau pelaksanaan tes CPNS Kemenkumham
Selasa, 22 Oktober 2024 17:44 Wib
Ombudsman ungkap banyak korban banjir bandang Agam belum terima bantuan
Kamis, 10 Oktober 2024 15:43 Wib
Ombudsman-instansi pemerintah percepat layanan publik pascabencana
Sabtu, 5 Oktober 2024 12:56 Wib
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN Sumbar sapa dan dengarkan aspirasi Ombudsman
Kamis, 5 September 2024 20:45 Wib
Ombudsman RI lakukan penilaian kepatuhan Pelayanan Publik di Puskesmas Pasar Baru Pesisir Selatan
Rabu, 4 September 2024 10:42 Wib
Ombudsman kawal hingga tuntas kasus kematian AM di Padang
Senin, 19 Agustus 2024 17:56 Wib