DLH Kota Solok sosialisasi mekanisme penyusunan dokumen IKPLHD

id DLH Kota Solok, sosialisasikan mekanisme, penyusunan DIKPLHD

DLH Kota Solok sosialisasi mekanisme penyusunan dokumen IKPLHD

DLH Kota Solok saat menyosialisasikan mekanisme penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLHD) tahun 2024 (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Solok (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok menyosialisasikan mekanisme penyusunan dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (IKPLHD) 2024 untuk mendapatkan saran dan masukan terhadap penyempurnaan dokumen sebelum dilaksanakan verifikasi ke provinsi.

Sekretaris DLH Kota Solok Sisvamedi di Solok, Sabtu, mengatakan dokumen IKPLHD adalah laporan status lingkungan hidup daerah yang menggambarkan upaya dan inovasi pengelolaan lingkungan hidup sebagai kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, pembahasan dokumen IKPLHD ini bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan terhadap penyempurnaan dokumen IKPLHD sebelum dilaksanakan verifikasi ke provinsi.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Kota Solok Agus Susanto menjelaskan bahwa penyusunan DIKPLHD ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi dengan model Driving Force, Pressure, State, Impact, Response (DPSIR).

Ia menyebut, tim penyusun dokumen IKPLHD dibentuk oleh kepala daerah, keanggotaannya melibatkan unsur-unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Tim penyusun nantinya akan dikukuhkan dengan surat keputusan kepala daerah.

Dalam hal penetapan isu prioritas lingkungan harus melibatkan OPD teknis terkait, perguruan tinggi dan LSM. Isu prioritas adalah isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah.

Penetapan isu prioritas minimal tiga isu dan maksimal lima isu, penetapan isu prioritas didasarkan proses secara partisipatif yang melibatkan pemangku kepentingan di daerah.

”Permasalahan jumlah timbulan sampah, terbatasnya umur TPA Regional Solok sampai tahun 2024 dan penurunan kualitas air permukaan dan air tanah di Kota Solok dapat menjadi salah satu isu yang perlu diangkat, isu dapat diambil dari data pada tabel yang telah terisi dan adanya sinkronisasi antara isu dan data pada table,” kata Agus.

Proses dalam penetapan isu prioritas wajib menggunakan pendekatan DPSIR. Metode DPSIR merupakan sebuah kerangka untuk mengorganisasi sebuah informasi dan data tentang kondisi lingkungan hidup dilakukan dengan menguraikan Driving Force/ faktor penyebab, Pressure yaitu tekanan/ faktor pendorong/katalis yang mempercepat perubahan kondisi suatu keadaan, kemudian States/ kondisi dan Impact atau dampak dari perubahan tersebut serta Responses yaitu respon dari stakeholder/ subjek terkait terhadap perubahan tersebut.

DPSIR sangat diterima kalangan pemangku kepentingan di bidang lingkungan karena tingkat fleksibitas yang tinggi ditinjau dari metodologi ilmiah.

DPSIR diterapkan guna menganalisis hubungan sebab akibat dan/atau interaksi komponen lingkungan fisik kimia, biologi, sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan yang kompleks.

“Semoga Kota Solok mendapatkan Penghargaan Green Leadership, penghargaan kepada kepala daerah dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup,” ucap Agus.

Disamping itu sosialisasi ini juga dihadiri oleh beberapa organisasi perangkat daerah yang terlibat.