Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, meminta seluruh wali nagari (desa) agar menyisihkan sebagian anggaran desa untuk mengantisipasi penyebaran narkoba bagi generasi muda tingkat nagari.
"Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok terdapat 28 nagari dari total 74 nagari yang tersebar di Kabupaten Solok menjadi zona merah penyebaran narkoba," Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, di Solok, Selasa.
Menurut dia, masalah narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda di Indonesia, khususnya di Kabupaten Solok.
"Bahkan menurut data penduduk kita didominasi oleh generasi muda sekitar 40 - 50 persen, oleh karena itu kita harus bisa memberikan arahan atau sosialisasi agar generasi muda kita dapat terhindar dari narkoba dan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045 dapat terwujud," ucap dia.
Menurut dia, persoalan narkoba merupakan masalah serius yang harus segera ditangani dengan cepat untuk pencegahannya, sebab dalam rangka menjadi daerah yang terbaik di Sumatera Barat, maka tidak hanya sekadar membenahi infrastruktur, melainkan juga bermacam aspek lainnya seperti sumber daya manusia (SDM).
Oleh karena itu, kata Medison, salah satu bentuk keseriusan dalam menangani masalah narkoba di daerah itu ini, yakni Pemkab Solok telah menggelar rapat koordinasi pemerintahan nagari se-Kabupaten Solok tahun 2024.
"Tujuan rakor ini agar wali nagari tahu bagaimana cara pencegahan peredaran narkoba di tingkat nagari, sehingga generasi muda kita dapat terhindar dari narkoba," ujarnya.
Madison mengatakan dalam rakor tersebut juga menghadirkan Kepala BNNK Solok dan Kasat Narkoba Polres Solok dan Polresta Solok sebagai narasumber yang berkompeten.
"Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga akan melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat daerah, termasuk bagi seluruh wali nagari. Ini menunjukkan komitmen kita bahwa gerakan antinarkoba ini dimulai dari pejabat daerah," ujarnya.