KPK Periksa Djoko Pekik Terkait Penyelidikan Hambalang

id KPK Periksa Djoko Pekik Terkait Penyelidikan Hambalang

KPK Periksa Djoko Pekik Terkait Penyelidikan Hambalang

Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik terkait dengan penyelidikan kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. "Saya tadi diperiksa selaku pelaksana tugas sekretaris menteri 2011," kata Djoko Pekik seusai diperiksa di gedung KPK, Jumat. Djoko menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris Menterii Pemuda dan Olahraga karena Sesmenpora Wafid Muharam saat itu terjerat kasus penerimaan suap terkait proyek SEA Games Palembang. "Hanya ditanya mengenai proses selaku pelaksana tugas dan dianggap tahu mekanismenya, jadi itu sudah saya jelaskan," tambah Djoko. Dalam penyelidikan pengadaan fasilitas Hambalang, KPK belum menetapkan seorang tersangka, sedangkan dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. Tapi KPK hingga saat ini belum berencana untuk memanggil para tersangka Hambalang tersebut karena masih memprioritaskan saksi-saksi Hambalang. BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar. (*/jno)