Polres Agam tangkap buruh harian lepas asal Jambi edarkan sabu-sabu

id Polres Agam,Narkoba agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap buruh harian lepas asal Jambi edarkan sabu-sabu

Anggota Satres Narkoba Polres Agam sedang mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Dok HO/Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap buruh harian lepas dengan inisial SOP (31) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Jorong Pasar Rabaa, Nagari atau Desa Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (12/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Senin, mengatakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi itu diamankan saat berada dibatas motornya jenis Yamaha merk mio warna biru tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan dan pelaku merupakan target operasi operasi antik," katanya.

Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor -LP/A/16/V/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 12 Mei 2024.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan sabu-sabu di Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, kepada Satres Narkoba Polres Agam.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju tempat kejadian perkara sebagaimana informasi masyarakat.

Sampai di tempat kejadian perkara petugas berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di atas sepeda motor miliknya di tepi jalan Pasar Rabaa.

Anggota mengamankan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dua paket kecil seberat dua gram di dalam tas miliknya.

"Pelaku mengakui barang haram itu miliknya, sehingga pelaku beserta barang bukti diamanatkan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.