Kejari Padang sidik empat perkara dugaan korupsi periode Januari-Juni 2024

id HBA ke-64,Kejaksaan

Kejari Padang sidik empat perkara dugaan korupsi periode Januari-Juni 2024

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyidik empat perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam periode Januari-Juni 2024.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah dalam jumpa pers peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Padang, Senin.

"Ada empat perkara dugaan korupsi yang kami tangani di tingkat penyidikan pada 2024, masing-masing kasus terus berproses sampai sekarang," kata Aliansyah yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Afliandi dan Kasi lainnya.

Ia menyebutkan dari empat perkara tersebut dua di antaranya berkaitan dengan dana pendidikan yakni dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan pada SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang tahu anggaran 2021 dan 2022.

Kedua adalah dugaan penyalahgunaan anggaran kemahasiswaan pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Padang tahun anggaran 2022.

"Untuk perkara SMK Pertanian Pembangunan progresnya sudah naik ke tahap penuntutan, sedangkan kasus penyalahgunaan anggaran kemahasiswaan sudah penetapan tersangka," katanya.

Sementara dua perkara lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitasi Void pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik BRI tahun 2019-2023, Perkara tersebut kini berada di tahap penuntutan.

Perkara keempat adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank HIMBARA di Padang ke PT Benal Ichsan Persada.

Aliansyah menyatakan komitmen pihaknya untuk memproses perkara tersebut hingga tuntas demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu untuk Bidang Pidana Umum Kejari Padang hingga Juni menerima 448 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Kepolisian, sebanyak 301 perkara masuk ke pra penuntutan.

Aliansyah mengatakan selain penanganan perkara atau kasus, Kejari Padang juga menggulirkan berbagai program penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat serta kalangan pelajar.

Kegiatan itu diberikan lewat program penerangan hukum sebanyak satu kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak dua kegiatan, dan Jaksa Menyapa sebanyak dua kegiatan.

Pada bagian lain, peringatan HBA ke-64 tersebut menjadi momentum bagi Kejari Padang untuk benar-benar hadir dan berkontribusi untuk masyarakat di kota setempat.

Serta mewujudkan penegakkan hukum yang humanis dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.