Kejari Pasaman Barat eksekusi aset tanah terpidana perkara korupsi

id Kejaksaan sita aset terpidana korupsi,Kejari Pasaman Barat eksekusi aset tanah,eksekusi aset tanah terpidana perkara kor

Kejari Pasaman Barat eksekusi aset tanah terpidana perkara korupsi

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita aset tanah terpidana pada perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat Tahun 2013, Jumat (26/7/2024). Antara/HO-Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. 

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengeksekusi aset terpidana perkara korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat Tahun 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henry Setiawan di Simpang Empat, Jumat, mengatakan aset yang disita tersebut berupa sebidang tanah seluas 600 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik No SHM/5893, tahun terbit 2010, Nomor Surat Ukur: 05081/Karya Indah/2010 tanggal 11 Maret 2010.

"Tanah itu terletak di jalan Kaplingan Blok C69, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau," katanya.

Menurutnya penyitaan aset terpidana itu untuk kepentingan eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53 dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman Barat Tahun 2013.

Upaya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tentang pencarian harta benda milik terpidana Nomor: PRINT-587/L.3.23/Fu.1/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 dan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 374 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 1/TIPIKOR/2017/PT PDG tanggal 21 Februari 2017 serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg Tanggal 14 Desember 2016.

Dengan amar putusan salah satunya menjatuhkan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp3.563.754.507,53.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," katanya.

Tim jaksa eksekutor dengan didukung tim intelijen sebelumnya telah melakukan penelusuran dan pelacakan aset terpidana karena setelah putusan inkracht terpidana tidak bersedia membayar uang pengganti sesuai putusan tersebut.

Dari hasil penelusuran aset selanjutnya beberapa aset terpidana termasuk aset tanah di Kabupaten Kampar Riau tersebut telah diajukan pemblokiran pada BPN setempat.

Ia menegaskan penyitaan harta benda milik terpidana korupsi yang dilaksanakan merupakan bukti kesungguhan Kejari Pasaman Barat dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi khususnya dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

"Eksekusi aset milik terpidana dilaksanakan karena tidak bersedia membayar uang pengganti dari kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kemudian tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapat dukungan dan asistensi penuh dari Satgas Eksekusi pada Direktorat UHLB Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI serta tim bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu memberikan informasi dan data terkait aset milik terpidana dan pihak terafiliasinya yang terkadang sengaja disembunyikan dan disamarkan keberadaannya untuk menghindari pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

"Tim jaksa eksekutor masih terus mengendus, mencari dan menelusuri aset milik para terpidana korupsi yang ditangani Kejari Pasaman Barat untuk menuntaskan eksekusi perkara dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang terjadi," tegasnya. ***2***