Surabaya (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Ibu Ronald Tannur jalani pemeriksaan di Kejagung
Kamis, 14 November 2024 12:24 Wib
Kejagung: Penyidik periksa ayah dan adik Ronald Tannur
Selasa, 5 November 2024 18:07 Wib
Kejagung tetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Selasa, 5 November 2024 5:34 Wib
Temuan uang hampir Rp1 triliun milik eks pejabat MA momentum reformasi
Senin, 28 Oktober 2024 11:48 Wib
Kejaksaan RI tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Minggu, 27 Oktober 2024 19:46 Wib
Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun dalam kasus suap kasasi Tannur
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:30 Wib
Kejagung benarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 13:22 Wib
MA hukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dan batal bebas
Kamis, 24 Oktober 2024 10:26 Wib