Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Amrizal menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1445 2024 bagi narapidana dan anak binaan bertempat di Lapas Kelas IIB Pariaman pada Rabu (10/4).
Penyerahan remisi secara simbolis itu didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pariaman Effendi.
"Pada Idul Fitri 1445 Hijriah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan beragam Islam," kata Amrizal membacakan sambutan Menkumham RI.
Ia melanjutkan total jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 158.343 narapidana menerima remisi khusus, dimana 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang langsung bebas (RK II).
Sementara itu sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian), dan 19 orang langsung bebas (PMP II).
Amrizal membacakan besaran remisi dan pemotongan yang diperoleh narapidana bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Ia menjelaskan remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Remisi dan PMP menjadi indikator bahwa narapidana dan anak binaan yang memperoleh telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Ia memerangkan penyerahan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-600.PK.05.01 TAHUN 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, jumlah WBP pada wilayah Sumatera Barat yang menerima remisi kali ini sebanyak 4.121 warga binaan.
Ia mengatakan khusus untuk wilayah Sumatera Barat narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 4.121 orang, tersebar di 25 satuan kerja pemasyarakatan baik Lapas maupun Rutan.
Sementara itu untuk di Lapas Pariaman jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 400 orang.
Berita Terkait
BNPB telah susun peta kawasan risiko bencana di Sumbar
Selasa, 21 Mei 2024 4:49 Wib
Tim SAR diminta utamakan keselamatan saat operasi banjir lahar Marapi
Senin, 20 Mei 2024 20:06 Wib
Baznas sediakan mobil klinik dan dapur layani korban bencana Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 20:06 Wib
Polri dampingi dan kuatkan mental anak terdampak banjir di Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 20:01 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Agam salurkan santunan kematian korban longsor di Sitingkai
Senin, 20 Mei 2024 19:20 Wib
Polda Sumbar ungkap kasus peredaranganja 23 kilogram
Senin, 20 Mei 2024 19:18 Wib
Polda Sumbar peringatkan bahaya peredaran narkoba sasar anak-anak
Senin, 20 Mei 2024 19:14 Wib
Produksi jagung Januari-April di Pasaman Barat 78.564 ton
Senin, 20 Mei 2024 19:13 Wib