Polda Sumbar peringatkan bahaya peredaran narkoba sasar anak-anak

id Polda Sumbar

Polda Sumbar peringatkan bahaya peredaran narkoba sasar anak-anak

Polda Sumatera Barat (Sumbar) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Padang, Senin (20/5). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) memperingatkan masyarakat di provinsi setempat agar melindungi anak-anak secara ketat karena banyak disasar oleh jaringan peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Sulistyawan ketika menggelar jumpa pers didampingi oleh Direktur Narkoba Kombes Pol Nico A Setiawan di Padang, Senin.

"Berdasarkan pengungkapan kasus yang kami lakukan diketahui bahwa anak di bawah umur mulai terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba, ini harus menjadi perhatian bersama," kata Dwi di Padang.

Ia memaparkan sepanjang triwulan I tahun 2024 yakni Januari hingga Maret pihaknya mengungkap sebanyak 379 kasus.

Dari ratusan kasus itu jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 386 orang dewasa, dan 25 di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Sebanyak 25 anak ditindak karena terlibat dalam peredaran sehingga harus menjadi perhatian bersama untuk dicegah dan diantisipasi," jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan proses hukum terhadap anak di bawah umur tetap dilakukan dengan memperhatikan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia mengatakan untuk sosialisasi pihaknya telah menggandeng berbagai pihak seperti tokoh masyarakat dan legislator di beberapa daerah untuk mencegah anak terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Sekolah juga perlu dilibatkan untuk mengedukasi anak-anak kita agar menghindari narkoba apapun bentuk dan jenisnya," katanya.

Ia mengatakan Kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 untuk menerapkan keadilan restoratif bagi anak di bawah umur, sehingga mereka tidak perlu dihadapkan ke persidangan dan berakhir di penjara.

"Keadilan restoratif mengarahkan para pemakai atau pengguna narkotika ke proses rehabilitasi dengan catatan harus memenuhi persyaratan peraturan, dan kami berkomitmen untuk menerapkan itu bagi anak yang menjadi penyalahguna," jelasnya.

Beberapa syarat tersebut adalah pelaku bukan residivis, tidak terlibat dalam jaringan pengedaran, dan jumlah barang bukti narkoba sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung RI.

Jika memenuhi persyaratan maka akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani asesmen selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. ***2***