Padang Panjang (ANTARA) - Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu kunci keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Hal itu disampailan kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Dr. Syahril, M.H, CGCAE, Selasa (2/4), pada sosialisasi pencegahan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Dinas Pangan dan Pertania.
Syahril, mengatakan pelaku keuangan mesti memahami PKD yang dimulai dari perencanaan, sampai kepada pertanggungjawabannya
"Ini harus dipahami, dilaksanakan sesuai regulasi. Yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan terhadap setiap tahapan PKD itu sendiri,” kata dia.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Ade Nafrita Anas, M.P menyebutkan, di dinasnya banyak melaksanakan kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat baik yang berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi maupun APBN. Oleh sebab itu, ASN di Dispangtan diharapkan mampu menjaga integritas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Momen sosialisasi yang disampaikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini oleh Kepala Inspektorat menjadi sarana untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya integritas,” kata Ade Nafrita.
Menurut dia, Dispangtan menyambut baik sosialisasi pencegahan korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah dengan berkonsultasi tentang pengelolaan keuangan daerah yang baik sesuai dengan regulasinya.
Berita Terkait
Dinkes Kota Solok sebut masyarakat penting pahami kesehatan jiwa
Selasa, 21 Mei 2024 4:49 Wib
DLH Kota Solok jadi salah satu sampel penilaian statistik sektoral
Selasa, 21 Mei 2024 4:48 Wib
Pemkot Pariaman pacu kreatifitas generasi muda melalui CUCA
Senin, 20 Mei 2024 15:18 Wib
Pj Wali Kota Padang ingatkan calon haji ikuti arahan petugas
Senin, 20 Mei 2024 13:56 Wib
Pemko Bukittinggi gelar Upacara Harkitnas ke-116 2024
Senin, 20 Mei 2024 13:54 Wib
Pemkot Bukittinggi luncurkan Program Tabungan Utsman 2024
Senin, 20 Mei 2024 13:02 Wib
Serahkan Bantuan, Pj Wali Kota Padang Kunjungi Daerah Terdampak Bencana di Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 5:29 Wib
Wali Kota Solok salurkan bantuan untuk korban banjir bandang di Agam
Senin, 20 Mei 2024 5:12 Wib