Simpang Empat (ANTARA) - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi menunjuk Ziad Abdul Rozaq sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat menggantikan pejabat lama Edison Zelmi.
Penunjukan Ziad Abdul Rozaq sebagai pelaksana tugas sesuai dengan surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.13.1 /235/BKSDM-2024 tanggal 21 Maret 2024.
"Benar, saya telah terima surat perintah pelaksana tugas. Mohon dukungan dan kerja sama kedepannya," katanya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Rabu.
Menurutnya kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam melaksanakan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup. Banyak persoalan lingkungan hidup yang harus dituntaskan kedepannya.
Sementara itu mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pasaman Barat Adrianto bersikukuh bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dijabat oleh Edison Zelmi.
"Tidak ada pelaksana tugas (Plt). Saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dijabat oleh Edison Zelmi," tegasnya.
Ketika ditanya dan diperlihatkan surat perintah pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang jatuh ke Ziad Abdul Rozaq diapun membantahnya.
"Surat itu tidak ada dan kenapa bisa beredar. Tidak ada pelaksana tugas," tegasnya.
Menyikapi polemik jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Helmi Chandra SY saat dihubungi melalui telepon genggam menegaskan sepanjang surat pelaksana tugas itu dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang maka surat itu sah.
"Jika ada pejabat yang mengeluarkan surat itu tidak mengakui maka harus ada surat yang menganulir surat yang sudah ada itu," katanya.
Kemudian, katanya, jika suatu jabatan sudah ditunjuk pelaksana tugas maka kepala dinas yang definitif secara otomatis berhenti dan seluruh tanggung jawab jatuh ke pelaksana tugas.
"Jika ingin mengisi jabatan definitif lagi maka harus dilakukan seleksi melalui mekanisme pansel karena jabatan itu telah diisi oleh pelaksana tugas. Tidak bisa dengan surat saja karena dimulai sejak awal lagi, " tegasnya. ***3***
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat catat stok beras capai 2.018 ton
Kamis, 9 Mei 2024 16:33 Wib
KPU Pasaman Barat seleksi tertulis calon anggota ppk untuk 11 kecamatan
Rabu, 8 Mei 2024 17:04 Wib
RSUD Pasaman Barat peroleh akreditasi paripurna bintang lima
Rabu, 8 Mei 2024 16:15 Wib
Pasaman Barat raih WTP delapan kali berturut-turut dari BPK
Selasa, 7 Mei 2024 18:10 Wib
Polres Pasaman Barat tertibkan tambang emas ilegal
Selasa, 7 Mei 2024 18:09 Wib
Demokrat Pasaman Barat terima tujuh orang bakal calon kepala daerah
Selasa, 7 Mei 2024 16:51 Wib
Produksi ikan Pasaman Barat triwulan I 2024 capai 27.773 ton
Selasa, 7 Mei 2024 16:51 Wib
Wakil Ketua MPR RI periode 1999-2004 meninggal dunia
Selasa, 7 Mei 2024 15:36 Wib