Ziad Abdul Rozaq jabat Plt Kadis Lingkungan Hidup Pasbar

id Bupati Pasaman Barat,berita pasbar,berita sumbar, Hamsuardi

Ziad Abdul Rozaq jabat Plt Kadis Lingkungan Hidup Pasbar

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. Pemkab setempat saat ini menunjuk Ziad Abdul Rozaq sebagai pelaksana tugas menggantikan pejabat lama. (Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi menunjuk Ziad Abdul Rozaq sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat menggantikan pejabat lama Edison Zelmi.

Penunjukan Ziad Abdul Rozaq sebagai pelaksana tugas sesuai dengan surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.13.1 /235/BKSDM-2024 tanggal 21 Maret 2024.

"Benar, saya telah terima surat perintah pelaksana tugas. Mohon dukungan dan kerja sama kedepannya," katanya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Rabu.

Menurutnya kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam melaksanakan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup. Banyak persoalan lingkungan hidup yang harus dituntaskan kedepannya.

Sementara itu mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pasaman Barat Adrianto bersikukuh bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dijabat oleh Edison Zelmi.

"Tidak ada pelaksana tugas (Plt). Saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dijabat oleh Edison Zelmi," tegasnya.

Ketika ditanya dan diperlihatkan surat perintah pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang jatuh ke Ziad Abdul Rozaq diapun membantahnya.

"Surat itu tidak ada dan kenapa bisa beredar. Tidak ada pelaksana tugas," tegasnya.

Menyikapi polemik jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Helmi Chandra SY saat dihubungi melalui telepon genggam menegaskan sepanjang surat pelaksana tugas itu dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang maka surat itu sah.

"Jika ada pejabat yang mengeluarkan surat itu tidak mengakui maka harus ada surat yang menganulir surat yang sudah ada itu," katanya.

Kemudian, katanya, jika suatu jabatan sudah ditunjuk pelaksana tugas maka kepala dinas yang definitif secara otomatis berhenti dan seluruh tanggung jawab jatuh ke pelaksana tugas.

"Jika ingin mengisi jabatan definitif lagi maka harus dilakukan seleksi melalui mekanisme pansel karena jabatan itu telah diisi oleh pelaksana tugas. Tidak bisa dengan surat saja karena dimulai sejak awal lagi, " tegasnya. ***3***