Simpang Empat (ANTARA) - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi menunjuk Ziad Abdul Rozaq sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat menggantikan pejabat lama Edison Zelmi.
Penunjukan Ziad Abdul Rozaq sebagai pelaksana tugas sesuai dengan surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.13.1 /235/BKSDM-2024 tanggal 21 Maret 2024.
"Benar, saya telah terima surat perintah pelaksana tugas. Mohon dukungan dan kerja sama kedepannya," katanya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Rabu.
Menurutnya kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam melaksanakan tugas pada Dinas Lingkungan Hidup. Banyak persoalan lingkungan hidup yang harus dituntaskan kedepannya.
Sementara itu mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pasaman Barat Adrianto bersikukuh bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dijabat oleh Edison Zelmi.
"Tidak ada pelaksana tugas (Plt). Saat ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup masih dijabat oleh Edison Zelmi," tegasnya.
Ketika ditanya dan diperlihatkan surat perintah pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang jatuh ke Ziad Abdul Rozaq diapun membantahnya.
"Surat itu tidak ada dan kenapa bisa beredar. Tidak ada pelaksana tugas," tegasnya.
Menyikapi polemik jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Helmi Chandra SY saat dihubungi melalui telepon genggam menegaskan sepanjang surat pelaksana tugas itu dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang maka surat itu sah.
"Jika ada pejabat yang mengeluarkan surat itu tidak mengakui maka harus ada surat yang menganulir surat yang sudah ada itu," katanya.
Kemudian, katanya, jika suatu jabatan sudah ditunjuk pelaksana tugas maka kepala dinas yang definitif secara otomatis berhenti dan seluruh tanggung jawab jatuh ke pelaksana tugas.
"Jika ingin mengisi jabatan definitif lagi maka harus dilakukan seleksi melalui mekanisme pansel karena jabatan itu telah diisi oleh pelaksana tugas. Tidak bisa dengan surat saja karena dimulai sejak awal lagi, " tegasnya. ***3***
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib