Kemenkumham Sumbar fasilitasi pengharmonisasian konsepsi 12 Ranperda di Sumbar

id Kemenkumham Sumbar

Kemenkumham Sumbar fasilitasi pengharmonisasian konsepsi 12 Ranperda di Sumbar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) melakukan fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi dua belas Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang dilakukan semi luring di ruang rapat Bung Hatta kantor wilayah pada Kamis (21/03).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi membuka dan memimpin rapat yang didampingi oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya Yeni Nel Ikhwan selaku, serta Perancang Ahli Muda Boby Musliadi selaku moderator.

"Rapat hari ini merupakan percepatan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024," kata Ruliana.

Ia mengatakan Ranperkada itu untuk sepuluh pemerintah daerah mulai tingkat provinsi, Kabupaten Pasaman, Tanah Datar, Padang Pariaman, Solok, Solok Selatan, Kota Payakumbuh, Padang Panjang, Solok, dam Padang.

Seluruh pemerintah daerah dalam rapat itu dihadiri oleh Pejabat Esselon II dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Sementara hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Lebih lanjut Ruliana menjelaskan pengharmonisasian merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pihaknya.

Dimana pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

Ruliana mengatakan pengharmonisasian dilakukan pengkajian dari aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian lain, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Bagian Hukum, Bagian Organisasi Kabupaten Padang Pariaman serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait lainnya.

Hasil harmonisasi nantinya disampaikan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.