Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa setiap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti nilai-nilai dalam Pancasila.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Imigrasi Novanto Sulastono yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto dalam kegiatan Internalisasi Dan Institusionalisasi Nilai Pancasila dalam penyusunan Ranperda di Padang, Senin (18/3).
Ia mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar berperan dalam pembentukan Peraturan Daerah yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, kajian atau pemetaan Peraturan Daerah dan Analisis dan Evaluasi Hukum.
Semua itu dilakukan agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya, dan menjadikan Pancasila sebagai dasar.
Ia mengatakan salah satu misi Kemenkumham adalah membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas dan mampu melindungi kepentingan nasional.
Oleh sebab itu dalam Kanwil kemenkumham Sumbar bertekad mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas melalui kerjasama Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP, dan pemerintah provinsi Sumbar.
BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan.
Kemudian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Sementara Direktur Analisis dan Penyelarasan Abbas menjelaskan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang akan menjadi peta jalan atau pengampu dalam penyusunan peraturan perundang undangan.
“Tugas BPIP melakukan internalisasi yaitu mengupayakan nilai-nilai Pancasila masuk dalam kesadaran hukum masyarakat dan para penegak hukum, Institusionalisasi nilai-nilai Pancasila masuk dalam materi hukum dan pelembagaan hukumnya,” jelasnya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus berpijak kepada nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila harus ditransformasikan ke dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dalam rangka mewujudkan nilai keadilan, dan melindungi segenap masyarakat.
Pada sesi materi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi berkesempatan menjadi narasumber kegiatan, dilanjutkan oleh Dr Charles Simabura M H (Akademisi Unand), dan Masheri Yanda Boy S H (Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Setda Provinsi Sumatera Barat).
Berita Terkait
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib