Hari Peduli Sampah Nasional, upaya menuju Indonesia bebas sampah

id Hari sampah nasional, sampah

Hari Peduli Sampah Nasional, upaya menuju Indonesia bebas sampah

Gedung masuk ke Universitas Andalas Sumatera Barat. (Antara/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Hari Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari merupakan momentum bagi keberlangsungan lingkungan terutama kesadaran terhadap persoalan sampah. Manusia sebagai produsen dan konsumen menghasilkan zat sisa berupa sampah yang meningkat seiring pertumbuhan populasi.

Dalam aktivitas sehari-hari, sampah yang tidak dikelola dengan baik akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, mencakup dampak kesehatan, sosial, kemasyarakatan, politik, ekonomi, bahkan dalam skala besar memengaruhi keberlangsungan hidup suatu negara.

Peringatan Hari Peduli Sampah ini dilatarbelakangi oleh peristiwa TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005.

Akibat curah hujan tinggi, tumpukan sampah di TPA mengalami longsor disertai ledakan gas metana yang menimbun dua desa di sekitarnya, menjadi mesin pembunuh yang merenggut nyawa sebanyak 157 jiwa. Semenjak itu, tanggal 21 Februari menjadi pengingat atas peristiwa Leuwigajah melalui peringatan Hari Peduli Sampah, bahwasanya pengabaian terhadap pentingnya mengelola sampah dapat berakibat fatal bagi manusia dan lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Hari Peduli Sampah 2024 ini mengusung tema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”. Melalui surat edaran, KLHK menginstruksikan penyelenggaraan Hari Peduli Sampah berfokus pada upaya mencegah dan mengatasi sampah plastik menuju pencapaian kesepakatan global dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) 2024.

Kegiatan-kegiatan yang diupayakan berupa perluasan edukasi pemilihan dan pengolahan sampah, pengembangan usaha produktif minim sampah, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, pemanfaatan teknologi tepat guna seperti teknologi RDF ataupun plastic waste to fuel, serta kegiatan lainnya yang tercantum dalam surat edaran HPSN KLHK 2024.

Contohnya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar yang menggelar aksi pilah sampah serta edukasi pembuatan lubang biopori di lingkungan ASN BPPW. Persoalan sampah plastik Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data Environmental Performance Index (EPI) 2022 menghitung skor Indonesia dalam daur ulang sampah konsumsi sebesar 15,20 dari 100 (https://epi.yale.edu/epi-results/2022/component/rec). Semakin mendekati skor 100, semakin tinggi tingkat daur ulang sampah yang dilakukan suatu negara, yang berarti Indonesia masih jauh dari upaya pengelolaan sampah plastik yang produktif.

Indonesia menempati peringkat 96 dari 180 negara, ditemani El Savador dan Micronesia pada peringkat yang sama. Pencemaran sampah plastik hari ini telah menjadi isu yang berdampak besar pada krisis iklim global. Dari proses produksi, konsumsi, hingga pembuangan sampah plastik menghasilkan emisi karbon yang tinggi. Tingginya emisi karbon yang dihasilkan, akan berdampak pada efek gas rumah kaca yang berkontribusi dalam perubahan iklim. Gaya hidup sekali pakai dan kebiasaan membuang sampah sembarangan akan mengantarkan sampah pada lokasi terakhir, yaitu laut.

Sampah-sampah yang tidak terkelola dengan baik di daratan akan berpotensi besar untuk bocor ke lautan. Indonesia merupakan negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Cina dengan total 3,2 juta ton/ tahun (https://zerowaste.id/zero-waste-lifestyle/bagaimana-plastik-berpengaruh-pada-perubahan-iklim/). Banyak kasus bangkai hewan laut yang terdampar ditemukan sejumlah sampah plastik di dalam tubuhnya. Sampah plastik bukanlah sampah yang dapat terurai dengan cepat sehingga menjadi bahaya bagi ekosistem.

Pemerintah Indonesia mengatur implementasi pengelolaan sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berkaca pada persoalan sampah Indonesia saat ini, pengelolaan sampah Indonesia baru terimplementasi secara regulasi belum secara praktis. Turunan kebijakan-kebijakan pengelolaan sampah di daerah belum menjadi isu prioritas pemda maupun legislatif sehingga persoalan sampah masih menjadi isu utama dalam agenda lingkungan Indonesia.

Rendahnya political will dalam pengelolaan sampah berdampak pada pendanaan untuk urusan lingkungan. Kendala anggaran akan beruntutan menimbulkan masalah pada keterbatasan operasional, pemeliharaan fasilitas, hingga akhirnya sampah menjadi sumber masalah dalam masyarakat. Tidak menutup kemungkinan akan ada Peristiwa Leuwigajah lainnya, seperti insiden longsor di TPA Payakumbuh, TPA Cipayung, dan TPA lainnya meski tidak memakan korban.

Momentum Hari Peduli Sampah Nasional menjadi peluang bagi kita untuk menyadari pentingnya mengelola sampah dengan baik dimulai dari sumber atau hulu. Negara dengan indeks daur ulang sampah tertinggi di dunia adalah Korea Selatan. Peringkat terbaik oleh Korea Selatan dalam kinerja daur ulang sampah ini terlaksana melalui kebijakan manajemen sampah yang disebut Jongnyangje.

Salah satu bentuk kebijakan ini adalah larangan penggunaan barang-barang plastik sekali pakai dengan standar tertentu, menyediakan tempat khusus untuk membuang botol plastik, dan menetapkan tanggung jawab produsen dan importir plastik terhadap pengelolaan sampah produk mereka. (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/20/korea-selatan-negara-terdepan-dalam-daur-ulang-sampah). Bentuk kebijakan jongnyangje dalam mengelola sampah plastik ini menekankan peran masyarakat untuk bertanggung jawab atas produksi dan konsumsi sampah masing-masing.

Pemerintah turut serta dalam upaya membentuk perilaku hidup masyarakat terhadap sampah melalui regulasi dan kebijakan, tentunya diikuti dengan penegakan sanksi yang tegas. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga cycle plastik agar tidak menjadi sampah sekali pakai.

Melihat pentingnya pengaturan pengelolaan sampah secara efektif, maka sudah seyogyanya parlemen mengusulkan perubahan terhadap undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tersebut, terutama dalam menyikapi pasal 44 yang membahas mengenai penutupan TPA dengan sistem open dumping paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut, dan melihat kondisi real pengelolaan sampah, maka harus ada perubahan skema waktunya, karena sesungguhnya persoalan sampah adalah bagaimana rakyat bisa memilah sampah dan kemudian baru bagaimana masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan mudah dengan menerapkan sistem 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair)

Hal ini tentunya kembali lagi pada kita selaku masyarakat yang menjadi sumber utama produksi sampah. Dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional kali ini, kesadaran dan kepedulian kita terhadap permasalahan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Stakeholder terkait seperti pelaku usaha, pegiat lingkungan, wirausaha sosial, dan sektor informal turut berperan penting dalam persebaran informasi dan edukasi terkait pemilihan dan pengolahan sampah rumah tangga dalam masyarakat.

Budaya plastik sekali pakai harus diubah melalui model-model daur ulang ataupun penggunaan kembali agar menciptakan siklus hidup sampah dan dapat mengurangi timbulan sampah. Beberapa upaya yang dapat kita lakukan dalam menjaga siklus sampah plastik adalah dengan mengganti kantong belanja plastik dengan eco bag atau tas kain, menghindari jajan styrofoam dengan membawa tempat makan dan minum sendiri, membatasi pemakaian produk dengan kemasan plastik, mengganti alat makan plastik menjadi ramah lingkungan seperti sedotan stainless atau bambu (https://zerowaste.id).

Dengan demikian, Hari Peduli Sampah Nasional dapat menjadi momentum bagi kita bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan ekosistem makhluk hidup dengan menjaga siklus pemakaian sampah plastik dalam mengurangi pemakaian sampah plastik dan daur ulang sampah plastik.