Pariaman terima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

id Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia,Ombudsman RI,Berita pariaman

Pariaman terima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Pj Wako Pariaman, Sumbar Roberia (kanan) menerima penghargaan untuk Kota Pariaman dari Ombudsman RI yang penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi (kiri). Antara/HO-Diskominfo Pariaman 

Pariaman (ANTARA) - Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menerima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada Senin (8/1).

“Pada 2022 pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada kualitas tinggi dan alhamdulillah tahun 2023 penilaian kita naik menjadi kualitas tertinggi," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia di Pariaman, Selasa.

Menurutnya penghargaan tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan usaha aparatur sipil negara bersama seluruh pemangku berkepentingan terkait di daerah itu dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Roberia mengatakan peningkatan pelayanan publik merupakan satu keharusan untuk kepentingan masyarakat karena jika pelayanan ke masyarakat baik berarti pemerintah hadir di tengah masyarakat.

"Kita akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat. Dengan pelayanan yang terbaik yang diberikan kepada masyarakat maka membuktikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat," ujarnya.

Penganugerahan yang diperoleh Pariaman tersebut mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sedangkan Kota Pariaman dari hasil penilaian untuk 2023 sebesar 90,64, naik 5,29 dari 2022 sebesar 85,35.

Meskipun sama-sama masuk kategori A atau zona hijau yang juga merupakan opini dengan kualitas tertinggi, dan menjadi nomor tiga tertinggi tingkat kota di Sumbar.

Terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan esensi penting dari optimalisasi pelayanan publik bukan dengan menerima penghargaan namun menjadikannya sebagai motivasi untuk terus memaksimalkannya.

Selain itu. lanjutnya diperlukan memperbaharui pelayanan guna mempermudah masyarakat sebab tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah kesejahteraan masyarakat.

“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan, bersifat keterbukaan, dan kerahasiaan.

"Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya," kata dia.

Ia menyebutkan ada empat komponen yang dinilai yaitu Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan).